ATAMBUA, The East Indonesia – Para nelayan kecil dengan kapal ikan berukuran di bawah atau sama dengan 5 Gross Tonnage (≤ 5GT) di wilayah pesisir Pantai Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini mengeluh akibat pembatasan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pembatasan ini berdampak langsung pada produktivitas dan ekonomi warga di wilayah perbatasan Negara RI-Timor Leste (RDTL) tersebut.
Saat ini, para nelayan hanya mendapatkan alokasi volume BBM sebanyak 1.000 liter per bulan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, surat rekomendasi pembelian BBM tersebut diterbitkan langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Cabang Dinas Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu, dan Malaka.
Surat rekomendasi menggunakan jerigen sebagai alat pembelian sah yang diperoleh media ini berlaku hingga 17 November 2026 dan wajib diperbaharui setiap bulannya, dengan titik penyaluran di SPBU Reguler Umanen, Atambua.
Namun, jumlah 1.000 liter tersebut dinilai jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional melaut dalam satu bulan.
Keluhan tersebut pun diungkapkan oleh Hatas Riama (51 th), salah seorang nelayan asal Atapupu saat ditemui langsung awak media di tempat sandar perahu ikan yang ada di Dusun Fatukaduak, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Jumat (30/10/2026), Hatas menjelaskan hitung-hitungan operasional yang menjerat para nelayan.
“Kalau pemakaian BBM 1.000 liter per bulan ini kurang. Kami sekali keluar ke rumpon saja sudah menghabiskan 70 liter untuk satu kali perjalanan. Apalagi kalau mencari ikan Tuna, itu paling minim butuh 100 liter karena mesin kapal harus hidup nonstop satu harian penuh sampai dapat ikan,” ungkap Hatas.
Dirinya menambahkan, jika kuota dibatasi hanya 1.000 liter, maka nelayan hanya bisa melaut sekitar 10 hari dalam sebulan jika menggunakan perhitungan minimal 100 liter per perjalanan.
Akibat dari penyusutan kuota ini, para nelayan dihadapkan pada pilihan sulit saat jatah bulanan mereka habis sebelum waktunya.
Agar dapur tetap mengepul dan tidak menganggur, mereka terpaksa membeli BBM eceran jenis Pertalite dengan harga Rp15.000 per liter.
“Kalau jumlah kuota itu sudah habis, terpaksa kami beli eceran seharga 15 ribu rupiah per liter daripada kami menganggur,” keluhnya.
Hatas mengisahkan bahwa jatah kuota BBM untuk nelayan kecil terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Dulu, mereka sempat dilayani hingga 2.500 liter, kemudian turun menjadi 2.000 liter, berlanjut ke 1.500 liter, hingga akhirnya sejak tahun 2025 dipangkas secara lebih jauh menjadi hanya 1.000 liter per bulan.
Menurutnya, angka ideal yang cukup untuk menjamin keberlangsungan melaut para nelayan berada di angka 1.500 liter per bulan.
Mewakili suara nelayan di perbatasan, Hatas menaruh harapan besar kepada pemerintah dan instansi terkait yang mengurus regulasi ini agar lebih memperhatikan nasib masyarakat pesisir.
Mengingat laut adalah satu-satunya tumpuan hidup untuk membiayai keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka.
“Harapan kami mudah-mudahan pemerintah bisa menambah kuota jadi 1.500 liter. Tolong perhatikan kami, karena kasihan kalau kami sudah menganggur di sini, tidak mungkin hanya duduk di rumah saja. Apalagi anak-anak sekolah di sini. Kalau kami sampai menganggur satu minggu, keluarga kami bisa setengah mati,” pungkas Hatas. (Ronny)


