ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu resmi membuat terobosan baru dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Mulai Sabtu pagi (31/10/2026), masyarakat Rai Belu kini bisa menyampaikan aspirasi, usulan, maupun pengaduan secara daring melalui platform digital terintegrasi bernama SUARA Belu (Sistem Informasi Laporan dan Pengaduan Masyarakat).
Inovasi digital yang digagas oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Belu, Vinsensius Mau, ST., MT, ini diluncurkan secara resmi melalui situs web Setwan di alamat Setwan.belukab.go.id.
Kehadiran layanan ini dirancang untuk memotong jarak birokrasi, sehingga warga tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor DPRD Belu di Kota Atambua hanya untuk menyerahkan berkas atau mengadu.
Mekanisme kerja fitur “SUARA Belu” ini dipastikan berjalan secara sistematis. Setiap laporan yang masuk melalui website akan melewati tahapan verifikasi terlebih dahulu.
Setelah itu, aduan akan langsung didistribusikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk dikaji, ditanggapi, dan dijawab secara resmi.
Sekretaris DPRD Belu, Vinsensius Mau, S.T., M.T., dalam acara peluncuran yang dikemas dalam bentuk dialog menjelaskan, lahirnya Sistem Usulan Aspirasi dan Ragam Aduan (SUARA) Belu merupakan bagian dari Proyek Perubahan (Proper) dalam tugas akhirnya saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.
Ia menyebutkan, layanan SUARA Belu bertujuan untuk mendengar, mendata, dan mengelola aspirasi masyarakat Belu agar berbagai persoalan dapat langsung tersampaikan kepada lembaga legislatif.
”Selama ini, penanganan aspirasi dilakukan secara berjenjang serta membutuhkan waktu dan biaya. Namun, dengan SUARA Belu, semuanya dapat langsung ditangani,” ujar mantan Camat Nanaet Duabesi tersebut.
Vinsensius menambahkan, salah satu keunggulan dari layanan ini adalah transparansi. Warga yang telah mengirimkan aduan dapat melacak (tracing) perkembangan penanganannya secara langsung. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengakses tautan yang berisi format dan templat foto, lalu mengunggahnya ke dalam sistem.
Sementara itu, Ketua DPRD Belu, Theodorus Manhitu Djuang, mengemukakan bahwa meski layanan ini bermula dari Proyek Perubahan, program tersebut akan diintegrasikan menjadi program resmi DPRD yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
”Ini merupakan bentuk dukungan untuk kerja dewan sekaligus wujud keterbukaan informasi. Kami mengapresiasi karena layanan ini bisa dilacak langsung oleh pengadu. Tentunya, ini dapat menjadi sarana untuk menerima informasi yang valid di tengah maraknya berita bohong (hoax),” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Belu itu.
Ia mengakui, pola pengaduan manual yang selama ini diterapkan kerap terkesan lambat dan membebani masyarakat secara finansial. Sebagai contoh, warga dari wilayah pelosok seperti Lamaknen sering kali harus datang langsung ke kantor, namun terkendala masalah administrasi sehingga harus pulang dengan hasil yang nihil.
”Dengan adanya situs web ini, masalah tersebut akan terjawab dan direspon cepat tanpa membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya perjalanan,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Riene Bere Baria, memberikan apresiasi atas inovasi yang digagas oleh Sekretariat DPRD Belu. Menurutnya, langkah ini menjadi masukan baru bagi pemerintah sekaligus bentuk mitigasi terhadap berbagai persoalan di tengah masyarakat.
”Karena layanan ini tersistem, data tercatat dengan baik dan bisa menjadi contoh. Ini sangat baru dan menjadi yang pertama di Indonesia di mana DPRD memiliki kanal aduan sendiri,” puji Riene.
Meski demikian, ia menyarankan agar pengoperasian aplikasi dibuat semudah mungkin agar dapat diakses oleh semua kalangan, baik generasi muda maupun orang tua. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya sistem penyaringan (filter) yang ketat guna memastikan informasi yang masuk benar-benar valid serta menghindari potensi penyalahgunaan kanal publik tersebut.(Rony)


