Atambua, Theeast.co.id, – Setelah melakukan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018, kabupaten Belu memperoleh hasil 22 orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahap pertama tersebut. Akan tetapi melalui Peraturan Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terbaru menyatakan 388 CPNS kabupaten Belu lulus dalam seleksi SKD termasuk 22 orang yang lulus sejak selesainya tes beberapa waktu yang lalu. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Belu, Anton Suri saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (29/11/2018).
Disampaikan bahwa berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 khusus bagi kabupaten Belu hasil awalnya menyatakan hanya 22 orang yang lulus walaupun formasi yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Belu sebanyak 168 formasi. Kondisi ini disebabkan karena penetapan nilai standar kelulusan yang dianggap terlalu tinggi sehingga hampir seluruh wilayah Indonesia mengalami hal yang sama. “Melihat kondisi tersebut maka pemerintah Kabupaten Belu juga menyurati bapak Menteri terkait untuk menurunkan nilai standar kelulusan”, ungkapnya.
Atas usulan dari berbagai daerah pemerintahan di seluruh Indonesia maka pemerintah pusat melalui Menpan RB mengeluarkan satu regulasi baru yakni Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi Pegawai Negeri Sipil dalam seleksi CPNS Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut menurunkan passing grade diantaranya bagi formasi umum nilai kumulatif paling rendah 255, sedangkan untuk formasi tenaga guru dan tenaga medis paling rendah nilainya 220.
Dijelaskan juga bahwa peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Dengan penurunan passing grade ini dan bersumber dari hasil validasi data yang dilaksanakan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka 366 CPNS Belu dinyatakan lulus bersama 22 orang yang telah lulus pada saat seleksi beberapa waktu yang lalu. “Dari formasi 168 yang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama ada 388 orang termasuk 22 orang yang lulus dalam seleksi awal dan akan mengikuti seleksi yang sama pada tahap kedua Seleksi Kompetensi Bidang dalam waktu yang akan disesuaikan dari Pihak BKN X Denpasar”, kata Kepala BKPP yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.
Terkait rincian jumlah CPNS kabupaten Belu dalam formasi tenaga guru, tenaga medis dan tenaga teknis, Anton Suri tidak bisa sebutkan jumlahnya dikarenakan hal tersebut merupakan kewenangan panitia Pusat dan hasilnya pun juga sampai saat ini belum terima oleh pihak pemerintah kabupaten. Pengumuman peserta CPNS yang akan mengikuti seleksi tahap kedua pun masih menunggu pihak panitia seleksi BKN X Denpasar dalam waktu yang belum ditentukan. (Ronny)


