Friday, March 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Warga Wajib Lapor ASN Yang Ikut Kampanyekan Suami/Istri Calon Legislatif

Atambua, Theeast.co.id – Warga Belu wilayah perbatasan negara RI-RDTL diinstruksikan untuk wajib melaporkan Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam mengkampanyekan suami ataupun istri calon legislatif. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Belu, Dominikus Mali saat diwawancarai awak media ini, Senin (28/01/2019).

Dirinya menyatakan apabila masyarakat memiliki bukti yang cukup dengan mendapatkan ASN yang terlibat kampanye diminta melaporkan kepada pihak Bawaslu dan Kesbangpol kabupaten Belu sehingga dapat ditindak oleh pihak pimpinan kabupaten Belu (Bupati dan Wakil Bupati) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. “Bila masyarakat miliki informasi dan bukti kuat bisa segera laporkan ke pihak Bawaslu dan Kesbangpol untuk ditindaklanjuti,” tegas Dominikus.

Dalam menjelang pesta demokrasi Bangsa Indonesia dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 27 April 2018, pihak Kesbangpol kabupaten Belu secara serius menyiapkan strategi mendeteksi, mencegah, dan melaporkan segala bentuk ancaman untuk yang berkaitan dengan kemeriahan pesta demokrasi Bangsa Indonesia. Pihaknya pun secara khusus mendeteksi sejauh mana Aparatur Sipil Negara yang ada di Pemerintahan Kabupaten Belu berlaku netral baik dalam proses kampanye maupun pemilihan umum Legislatif dan pemilihan Presiden mendatang.

Kepala Kesbangpol Dominikus Mali juga menjelaskan bahwa saat ini berdasarkan data yang ada pada pihaknya ada 23 Calon Legislatif dari berbagai Partai Politik yang suami ataupun istri berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara sehingga para suami ataupun istri yang bekerja sebagai ASN tersebut dilarang keras untuk ikut melakukan kampanye bersama pasangan dengan menggunakan waktu dinas, kendaraan dinas maupun uang dinas.

Para suami ataupun istri yang ingin ikut melakukan kampanye bersama pasangan dengan berdiri di panggung, door to door atau bentuk kampanye lainnya, harus mengajukan cuti diluar tanggungan Negara. Penegasan ini pun telah disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki suami/istri calon legislatif. “Bila didapati melakukan kampanye dengan tidak mengajukan cuti maka oknum tersebut akan ditindak tegas berdasarkan aturan yang ada hingga dikenai pemecatan,” kata Mali. (Ronny)

Popular Articles