Wednesday, May 6, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Menunggu Fakta Persidangan, Polres Belu Resmi Keluarkan Piche Kota dari Tahanan. Ini Alasannya!

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Belu resmi mengeluarkan tersangka PK (Piche Kota) dari tahanan terkait kasus persetubuhan anak di Hotel Setia (LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT) karena alasan hukum.

Kapolres Belu melalui penyidik Satreskrim menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran masa penahanan tersangka PK telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi secara aturan perundang-undangan.

Berdasarkan rilis berita yang diberikan oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasi Humas, IPTU Agus Haryono, S.H, pada, Selasa, 5 Mei 2026, disampaikan bahwa Keputusan ini merupakan hasil koordinasi mendalam antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri Belu.

Hal ini pun menegaskan komitmen Polres Belu untuk terus menuntaskan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Hotel Setia, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026.

Disampaikan bahwa Satreskrim Polres Belu telah melakukan semua tahapan-tahapan mulai dari pemeriksaan hingga dengan pengiriman berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Belu sesuai dengan SOP dengan tetap memperhatikan Undang-undang yang berlaku.

Bahwa pengiriman berkas perkara ( tahap 1) yang dilakukan oleh Penyidik Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 04 Maret 2026 kemudian Jaksa melakukan penelitian terhadap Berkas Perkara RM CS.

Pada tanggal 10 Maret 2026 Jaksa mengembalikan berkas perkara RM Cs untuk di lengkapi kembali oleh Penyidik.

Berdasarkan petunjuk Jaksa berkas perkara RM CS agar dilakukan pemisahan (splitzing), setelah itu penyidik menerima berkas perkara tersebut pada tanggal 10 Maret 2026 kemudian penyidik telah melakukan pemisahan berkas dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.

Dan pada tanggal 16 April 2026 Penyidik mengirimkan kembali berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa.

Pada tanggal 22 April 2026 Penyidik menerima pemberitahuan P-21 untuk 2 Berkas Perkara dengan masih – masing tersangka RM dan RS kemudian dilakukan pelimpahan berkas dan TSK (tahap II) terhadap kedua TSK tersebut kepada kejaksaan.

Sedangkan untuk Berkas Perkara dengan tersangka PK belum dinyatakan P-21 sehingga dilakukan koordinasi Penyidik dengan Jaksa. Kemudian dituangkan dalam BA koordinasi untuk penyidik lengkapi.

Namun setelah adanya fakta keterangan korban pada BAP Tambahan (yang dilakukan berdasarkan P-19 dari kejaksaan) yang menyebutkan Bahwa Tersangka PK tidak melakukan Persetubuhan terhadap korban sehingga Penyidik menambahkan pasal 419 ayat (1) KUHAPidana karena Penyidik melihat adanya unsur pada pasal tersebut yang dilakukan Tersangka PK.

Sehingga penyidik mengeluarkan surat permohonan Ekspos No.B/233/V/2026/Reskrim ke Kejaksaan dan telah dilakukan Ekspos pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 Berdasarkan hasil Ekspos dengan Kejaksaan Negeri Belu terhadap Tersangka PK menurut Jaksa unsur-unsur pada Pasal 419 ayat (1) tidak memenuhi, sambil menunggu fakta persidangan terhadap kedua TSK yang telah P-21.

Dari hasil kegiatan expose dengan Kejaksaan, dengan adanya perubahan keterangan oleh korban pada BAP tambahan, Jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama.

Namun fakta rangkaian peristiwa dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan penyidik, menurut keyakinan penyidik berkesesuaian dengan keterangan korban pada saat BAP awal. Sehingga hasil yang didapat pihak Polres dan Kejaksaan bersepakat untuk menunggu fakta persidangan terkait 2 TSK lainnya (RM, dan RS).

Dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap tersangka PK karena masa tahanan PK yang tidak dapat di perpanjang sambil menunggu fakta persidangan dari 2 TSK Yang telah P-21.

Dalam rilis dari Humas Polres Belu tersebut disampaikan bahwa Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan serta hak-hak dari korban. (Ronny)

Popular Articles