Saturday, April 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

PLBH Surya NTT Lakukan MoU Dengan Pengadilan Agama Kalabahi

Alor,Theeast.co.id – Ketua Pengadilan Agama Kalabahi di kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Salim, S.Ag,. M.Si,  kepada media ini dikatakannya, telah diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara Pengadilan Agama Kalabahi  dengan Lembaga bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur dalam hal pemberian Advis dan Konsultasi  hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Pengadilan Agama Kalabahi pada  Senin tepatnya  jam 16:30 tanggal 18 Pebruari 2019, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kalabahi. Agus dengan rinci mengatakan MoU  ditandatangani oleh Sekretaris PA Kalabahi  Rahmatiah Djou, M.Ag dengan Lbh Surya NTT yang diwakili oleh Ketua LBH surya NTT, E. Nita Juwita,  SH.,  MH,. Agus menjabarkan fungsi dari kerjasama ini merupakan upaya dari PA Kalabahi,  untuk memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan yang kurang mampu secara ekonomi financial,  maupun kurang mampu secara intelektual. Agus menjelaskan bahwa kerjasama ini sangat penting  karena bertujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum dalam  mendapatkan akses keadilan,  mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia, mewujudkan peradilan yang efektif,  efesien dan dapat dipertanggungjawabkan. Agus menambahkan,  kerjasama ini juga bertujuan untuk sama-sama menegakkan keadilan dalam pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan  Konsultasi Layanan Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kalabahi  bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum.

Ditambahkannya untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama  dengan PLBH Surya NTT.

Agus kepada wartawan  menjelaskan,  bahwa masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara eokonmi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Ende melalui PLBH Surya NTT.

Lanjut Agus  bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak.

Agus menegaskan dalam pelayanan advis dan konsultasi hukum atau pemberian layanan bantuan hukum akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.

Hadir dalam MoU tersebut menurut Agus, Rahmatiah Djou sebagai  Pejabat Pembuat komitmen, Panitera H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag,. MH, dan para pejabat struktural, Staf serta Hakim pengadilan Agama Kalabahi. Sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri dan Pengawas Herry f.f. Battileo, SH,.MH dan  Ketua LBH,  E. Nita Juwita, SH., MH, Serta beberapa anggota paralegalnya(Tim)

Popular Articles