Saturday, April 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

BPJS Kesehatan KC Atambua Bayar Dana Kapitasi Dan Tagihan Klaimnya Sebesar 11 Miliar Lebih

Atambua, Theeast.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kantor Cabang Atambua membayar dana Kapitasi dan tagihan klaimnya sepanjang bulan April 2019 sebesar 11.792.821.706 kepada 146 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 7 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, M. Idar Aries Munandar dalam konferensi pers di Aula Kantor BPJS Kesehatan Atambua, Selasa (16/04/2019).

Pembayaran dana Kapitasi dan tagihan klaim tersebut, dilakukan BPJS kesehatan cabang Atambua di empat Kabupaten yaitu Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS). “Sepanjang bulan April ini kita BPJS Kesehatan Cabang Atambua telah membayar Sebelas miliar lebih untuk FKTP maupun klaim BPJS,” ungkap Idar.

Sementara secara keseluruhan di tingkat Nasional, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, M. Idar Aries Munandar.

Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal tersebut adalah mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. “Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” tegas Idar.

Aries Munandar menambahkan bahwa dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, sangat diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Sehingga pihak Rumah Sakit dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. “Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua ini juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki secara bersama-sama. Karena menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir. Sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik. “Ke depannya, semoga Pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Idar Aries. (Ronny)

Popular Articles