DENPASAR, Theeast.co.id -Tiga orang gubernur di wilayah eks Negara Sunda Kecil yakni Bali, NTB, NTT bertemu di Bali. Mereka adalah Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Gubernur NTB
Zulkieflimansyah. Bukan hanya gubernurnya. Masing-masing provinsi didampingi oleh tim dari masing-masing birokrasi. Pertemuan tiga gubernur dan tim ini diinisiasi oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam rangka menyempurnakan RUU Provinsi Bali. Pertemuan diserta jamuan makan malam ini digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa malam (3/3). Selain gubernur dari tiga provinsi tersebut, hadir pula Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, NTB, NTT.
Dalam pemaparannya, Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan, Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
Menurut Koster, tujuan dari RUU Provinsi Bali ini agar pembangunan di Provinsi Bali dapat diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi. “Jadi memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin pembangunannya di Bali ini bisa di jalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah yaitu Satu Pulau Satu pola dan Satu tata kelola,” ujarnya. Karena Bali ini sangat kecil 5646 km2 dengan jumlah penduduk nya cuma 4,2 juta jiwa, kabupatennya cuma 8 dan 1 kota, 57 Kecamatan dan 636 desa dan 80 Kelurahan dan kelebihnya di Bali Ada 1493 desa adat.
Undang-undang untuk Bali ini penting untuk menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga kebudayaannya. Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya dengan adat istiadatnya, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang menjadi modal dasar dari kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara dengan baik.
Bali sebagai destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan berbagai isu seperti sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus corona sehingga mengakibatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali sudah mengalami gangguan.
“Karena itu, ke depan Kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai,” urainya. Koster juga memaparkan tentang materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.
Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan Bali sebagai otonomi khusus tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harus diberikan agar daerah itu bisa maju dan bergerak dan memberdayakan potensi secara baik.
“Kita mempertegas undang-undang ini harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Saya kira ini memang sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaiannya. Undang-undang ini sudah kami ajukan di Komisi II DPR RI, DPD RI, Badan Legislasi DPR RI, kepada Mendagri, Menkumham. Semuanya beliau setuju untuk melakukan penyesuaian dan mendukung rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali ini,” ujarnya.
Rancangan undang-undang yang diajukan, sudah direvisi kemudian juga sudah ditindaklanjuti dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri tanggal 26 Februari yang lalu, sepakat untuk membahas rancangan undang-undang mengenai penyusunan undang-undang Nomor 4 tahun 1958 ini agar sesuai dengan ketatanegaraan yang ada sekarang ini. Di Bali ada Desa Dinas juga ada Desa Adat dengan Subak. Ini perlu diatur dengan peraturan daerah Provinsi Bali yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang ada di Bali. Pola dan haluan pembangunan Bali dijadikan sebagai satu kesatuan agar pembangunan di Bali ini bisa diselenggarakan secara berkala untuk membangun dan memberdayakan semua potensi yang ada di provinsi Bali.
“Kami mempertegas bahwa Bali memiliki kearifan lokal yang dinamakan dengan Sat Kerthi yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali. Kearifan lokal yang kami miliki merupakan warisan dari leluhur yang nilainya luar biasa dari zaman dahulu,” ujarnya.
Kelebihan alam Bali adalah dibangun dengan kekuatan alam Sekala-Niskala yang harus dipelihara agar Bali ini memiliki taksu dan agar kesucian alam Bali beserta isinya ini dapat dipelihara dengan baik sebagai sumberdaya kehidupan masyarakat Bali yang mengatur pembangunan sumber daya manusia Bali unggul sejalan dengan kebijakan pemerintah sekarang SDM Indonesia unggul. Kemudian juga mengembangkan tata kehidupan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Kemudian juga mengarusutamakan kebudayaan Bali, karena ini satu-satunya kekayaan Bali yang harus hidup dan survive dengan kebudayaan yang ada di Bali. Karena tidak ada sumber daya alamnya jadi satu-satunya sumber daya yang dimiliki adalah budaya yang harus dijaga dengan baik dan itu harus dijadikan sebagai kekuatan utama untuk membangun Bali dengan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Pemaparan yang panjang lebar oleh Koster mendapat dukungan dari dua gubernur lainnya. “Saya sangat mendukung berdirinya undang-undang tentang Provinsi Bali. Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang yang telah ada terkait terbentuknya 3 (tiga) provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3 (tiga) provinsi yang harus kita jaga agar sejarah para senior-senior yang telah bersama-sama membangun 3 (tiga) provinsi,” ujar Viktor Laiskodat, Gubernur NTT.
Dalam semangat inklusif, apapun undang-undangnya, apapun bentuknya tetapi dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju dengan borderless. Jangan sampai ada batas batas-batas administratif dan batas-batas pelayanan yang sangat kaku yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu sama lain.
Namun Laiskodat tetap mengingatkan agar UU Provinsi Bali juga tidak bisa menghilangkan nilai jalinan kerja sama di tiga provinsi yang terikat dalam sejarah pembentukannya. Prinsipnya, NTT sangat setuju dan mendorong percepatan agar bisa cepat selesai. “Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi ini tetap dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan nanti di dalamnya macam apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu,” ujarnya.(axelle dae).


