Denpasar, Theeast.co.id – Penolakan dari sejumlah warga di Bali terhadap tempat karantina bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) terus terjadi di Bali. Setelah warga Karangasem yang menolak tempat karantina di sebuah hotel di Candidasa, kali ini giliran warga Bangli yang menolak wilayahnya menjadi tempat karantina bagi para PMI. Hal ini terjadi di Kecamatan Kawan, Kabupaten Bangli. Warga setempat menyatakan keberatannya wilayah mereka dijadikan lokasi karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangli yang dipulangkan lantaran pandemi Virus Corona atau COVID-19. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menjalin kerja sama dengan kabupaten/kota se-Bali dalam hal penanganan pekerja migran asal Bali yang dipulangkan terkait mewabahnya Virus Corona. Kesepakatan itu berisi pekerja migran yang dinyatakan negative terjangkit Virus Corona akan dikarantina selama 14 hari di kabupaten/kota tempat asalnya di Bali. sementara yang positif langsung ditangani oleh Pemprov Bali.
Untuk di Kabupaten Bangli sendiri ada dua lokasi yang telah disiapkan sebagai lokasi karantina bagi pekerja migran yakni Balai Pelatihan Provinsi Bali, Sanggar Kegiatan Belajar dan RSJ Bangli. Sejumah tokoh desa pun turun tangan memberikan pemahaman kepada warga. Penolakan itu sendiri lantaran belum ada sosialisasi menyeluruh mengenai hal tersebut. Rupanya, warga belum mengetahui jika lembaga-lembaga yang berada di wilayah mereka akan dijadikan lokasi karantina bagi pekerja migran asal Bangli.
Dandim 1626/Bangli yang juga menjabat Wakil Ketua Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bangli, Letkol Inf Himawan Teddy Laksono gerak cepat turun tangan mendatangi tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meredam gejolak. Salah satunya dengan memberikan pemahaman pentingnya karantina bagi pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri berkaitan dengan penyebaran Virus Corona. Di hadapan tokoh masyarakat adat dan warga, Dandim Bangli menjelaskan jika Balai Diklat Provinsi Bali yang terletak di lingkungan Kelurahan Kawan dan Sanggar kegiatan Belajar di Banjar Kayuambua akan dijadikan lokasi karantina.
“Tempat karantina ini diperuntukkan bagi pekerja migran asal Bangli yang sebenarnya kondisinya sehat, namun yang bersangkutan masih perlu untuk menjalani karantina selama 14 hari untuk benar-benar memastikan bahwa kondisinya sehat. Jadi bukan untuk pekerja migran yang positif (terjangkit Virus Corona,” ujar Letkol Teddy, Sabtu 18 April 2020.
Dijelaskannya, begitu tiba di Bali pekerja migran itu telah menjalani tes kesehatan menggunakan rapid test. Mereka yang negatif dipersilakan pulang ke daerah asalnya. Hanya saja, mereka tetap harus menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara yang positif terjangkit Virus Corona langsung ditangani oleh Pemrov Bali.
“Mereka yang positif COVID-19 akan langsung dikarantina oleh Pemprov Bali. Sedangkan yang sehat atau negative terjangkit COVID-19 menjadi tanggung jawab Pemda asal pekerja migran itu berasal. Oleh karena itu, saya mengajak kepada warga adat untuk dapat memerima rekan kita dengan tidak menolak tempat yang ada untuk dijadikan sebagai karatina,” terang Dandim.
Di sisi lain, penanganan COVID-19 ini berkaitan erat dengan aksi kemanusiaan yang harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Karantina, ia melanjutkan, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Sementara itu, Dandim menjamin jika para pekerja migran itu akan diawasi ketat oleh petugas keamanan gabungan dalam menjalani karantina. Beruntung warga desa menerima penjelasan Dandim Bangli. Lokasi yang telah disiapkan pun diperkenankan untuk dijadikan lokasi karantina setelah sebelumnya sempat ditolak oleh warga. (Axele Dhae)


