ATAMBUA, The East Indonesia – Peduli dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Belu menyiapkan anggaran sebesar 25 Miliar Rupiah untuk memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial kepada masyarakatnya.
Bantuan JPS tersebut dibagi kepada masyarakat Belu di tiap Kelurahan-kelurahan dan akan diikuti di Desa-desa.
Bantuan JPS dari APBD Belu ini pun telah launching langsung oleh Bupati Belu Willybrodus Lay di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, pada Jumat lalu (26/06/2020).
Hari ini, Sabtu (18/07/2020) Pemerintah Daerah Belu memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua.
Bantuan JPS ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan di Aula Kantor Kelurahan Fatubenao.
Lurah Fatubenao, Joseph Kaseng Laka saat diwawancarai awak media ini mengatakan bahwa dari 558 KPM yang terdaftar dari 42 RT yang ada di Fatubenao, tidak semuanya dapat disalurkan.
Hal tersebut dikarenakan ada 12 nama KPM yang sebelumnya telah menerima jenis bantuan lain dari Pemerintah.
“Hari ini bantuan yang dapat disalurkan ada 546 dari 558 KPM. Ada 12 nama KPM yang dibatalkan karena sudah menerima bantuan lain,” pungkas pria yang biasa disapa Oce Laka.
Terkait ada nama masyarakat yang terdampak Covid-19 namun tidak terdaftar untuk menerima bantuan, Lurah Fatubenao mengatakan bahwa nama warganya itu akan diusulkan agar bisa diakomodir dengan menggantikan 12 nama yang telah dibatalkan.
Oce Laka pun menghimbau agar masyarakat Fatubenao yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah akibat pandemi Covid-19 harus menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anak.
“Uang itu harus digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dalam tanda kutip yang penting. Bukan untuk bermain judi, duduk kumpul adat, pesta, ulang tahun dan hal lain,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa bantuan JPS dari Pemerintah Daerah Belu juga sudah diberikan di 7 kelurahan lainnya yaitu Umanen, Beirafu, Berdao, Rinbesi, Manuaman, Tulamalae dan Fatukbot. (Ronny).


