Monday, February 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Upaya Perdamaian Jerinx dengan IDI Mengalami Jalan Buntu

DENPASAR, The East Indonesia – Usai dilaporkan, diperiksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Jerinx SID ternyata menemui IDI perwakilan Bali yang dikuasakan untuk melaporkan Jerinx ke Polda Bali. Kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pertemuan dengan pihak IDI sudah dilakukan sekitar dua Minggu lalu.

Saat itu timnya diterima oleh Ketua IDI Bali Dokter Suteja Putra. “Kami diterima dengan sangat baik dan ramah. Kami banyak disksusi soal kasus yang terjadi. Kami melaporkan kasus yang dihadapi Jerinx dengan persepsi yang berbeda seperti apa yang dilaporkan. Bapa Suteja sangat baik dan menerima kami apa adanya,” ujarnya di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020). Adapun tujuan tim kuasa hukum menemui IDI Bali adalah untuk berdiskusi agar kasus ini diurus secara kekeluargaan.

Menurut Gendo, sekalipun penerimaan dan diskusi berlangsung dengan sangat ramah dan penuh kekeluargaan namun perihal perdamaian dan pencabutan laporan belum membuahkan hasil.

“Menurut Dokter Suteja Putra, IDI Bali tidak bisa mencabut laporan. Sebab keputusan untuk melaporkan kasus tersebut adalah mandat organisasi. Jadi belum ada keputusan organisasi untuk mencabut laporan, artinya belum ada perdamaian,” ujar Gendo.

Ia mengaku, harapan dari kliennya agar IDI mencabut laporan. Sebab, persepsi yang disampaikan kliennya sebagaimana yang di-posting dalam akun media sosial itu berbeda dengan apa yang diuraikan dalam berkas pemeriksaan. Perbedaan persepsi itulah yang menyebabkan Jerinx harus berurusan dengan hukum. Gaya Jerinx mengeritik melalui media sosial yang menyebabkan Jerinx terjerat pasal UU ITE.

Seperti diketahui, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 45A ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Jerinx dilaporkan oleh IDI atas tuduhan ujaran pencemaran nama baik dengan menyebut IDI sebagai kacung WHO. Setelah diperiksa mulai dari batang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka maka penyidik melakukan penahanan terhadap musisi Bali tersebut.

Penulis : Axelle Dae|Editor : Christovao Vinhas.

Popular Articles