ATAMBUA, The East Indonesia – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu terus bergerak mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Kesejahteraan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019-2024 untuk Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Setelah menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Belu pada Senin, 14 September 2026, tim penyidik kini menyasar sejumlah rumah kediaman pihak terkait.
Pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 11.00 WITA, tim penyidik Kejari Belu melaksanakan rangkaian penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda.
Aksi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: 554.4/N.3.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 15 September 2026.
Untuk memaksimalkan operasi, Kejari Belu menerjunkan dua tim sekaligus dalam satu hari.
Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Cornelis Oematan, serta didampingi oleh Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti, beserta tim penyidik.
Demi kelancaran jalannya penggeledahan, operasi ini mendapatkan pengamanan ketat dari personel Kodim 1605 Belu.
Tim pertama yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Cornelis Oematan bergerak menuju kediaman Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belu saat ini, Cyprianus Temu (CT), yang pada periode 2019-2024 menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Belu.
Pantauan media di lapangan menunjukkan tim Jaksa tiba di rumah politisi Partai Nasdem tersebut pada pukul 11.10 WITA dan langsung melakukan pemeriksaan.
Setelah memeriksa ruangan, penyidik berhasil mengamankan dan menyita 5 buah dokumen penting yang dinilai berkaitan erat dengan pembuktian kasus ini.
Selesai dari kediaman Cyprianus, tim penyidik langsung bergerak menggeledah rumah mantan Ketua DPRD Belu periode sebelumnya, Jeremias Manek Seran JR alias Manek Junior.
Penggeledahan berlanjut hingga sore hari, dimana tim penyidik mendatangi rumah Yohanes Jefri Nahak, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Belu yang pada periode lalu menduduki kursi Wakil Ketua I DPRD Belu.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik menyita satu dokumen krusial berupa Surat Keputusan (SK) asli penetapan dirinya sebagai anggota DPRD Belu periode 2019-2024.
Selain kediaman tiga mantan pimpinan legislatif tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tiga penyedia jasa katering (vendor).
Salah satu yang digeledah adalah rumah anggota DPRD Belu aktif dari Partai PSI yaitu Stanislaus Fahik.
Stanislaus Fahik turut diperiksa lantaran pada periode sebelumnya ia bertindak sebagai vendor katering yang menyediakan makan dan minum bagi salah satu pimpinan DPRD Belu.
Seluruh dokumen serta barang bukti yang berhasil ditemukan di enam titik lokasi tersebut kini telah diamankan oleh penyidik Kejaksaan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan kelak.
Pihak Kejari Belu menegaskan bahwa seluruh tim penyidik akan tetap bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi ini hingga tuntas.
Guna menyukseskan jalannya penegakan hukum, Kejaksaan berharap penuh agar seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Belu tetap memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang sedang berjalan. (Ronny)

