Sunday, November 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Sebelum Akhir Bulan Ini, Pjs Bupati Belu Ambil Keputusan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas 9 Camat

ATAMBUA, The East Indonesia – Sebelum akhir Bulan Oktober 2020, Penjabat Sementara Bupati Belu Zakarias Moruk selaku pimpinan Pemerintahan Daerah Kabupaten Belu akan mengambil keputusan terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh 9 orang Camat di Kabupaten Belu.

Hal ini diungkapkan PJS Bupati Belu, Zakarias Moruk saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (19/10/2020).

“Kita ikuti PP 53 tahun 2014, 14 hari setelah dikeluarkan dari KASN. Saya terima tanggal 16, jadi sebelum tanggal 30 Oktober sudah harus ada keputusan,” pintanya.

Dijelaskan apabila keputusan tidak diambil dalam rentang waktu tersebut maka bisa berakibat data bersangkutan akan terus terpantau dalam sistem yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) semisal promisi jabatan dan kenaikan pangkat yang bersangkutan.

“Itu akan sangat menggangu yang bersangkutan. Kalau kita tidak mengambil keputusan sesuai dengan rekomendasi itu berarti di data BKN-nya akan terus terpantau dalam sistem yang ada di BKN,” ujar Zakarias Moruk.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Daerah Kabupaten Belu terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh 9 Camat yang ada di kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Sementara Bupati Belu Zakarias Moruk saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (19/10/2020).

“Kita sudah terima rekomendasi 9 Camat dari Komisi ASN,” pungkasnya.

Saat ini pihaknya lagi mempelajari surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Kami lagi mempelajari surat dari KASN ini baik dengan regulasinya maupun regulasi yang kita pakai yang sudah direkomendasi KASN yaitu PP 53 tahun 2014 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara. Kami lagi telusuri, kami lagi dalami. Nanti kami akan menyampaikan kepada pak Sekda untuk bisa melakukan evaluasi terkait dengan surat komisi ASN dimaksud,” tutur Pjs Bupati, Zaka Moruk.

Sementara itu, 1 ASN yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Belu yang juga direkomendasikan ke KASN dengan kasus dan pada tempat yang sama, rekomendasinya akan menyusul.

“Kami baru dapat yang 9 orang Camat. Sementara satunya lagi kan jabatannya pejabat tinggi Pratama. Pasti akan menyusul,” pinta Zakarias Moruk.

Untuk diketahui, dilansir dari portal resmi Bawaslu Kabupaten Belu http://belu.bawaslu.go.id/ menjelaskan bahwa menindaklanjuti temuan bawaslu Nomor 04/TM/PB/Kab.19.03/IX/202 terkait dengan acara ritual adat yang dilaksanakan pad atanggal 29 Agustus 2020 di Desa Dubesi kecamatan Nanaet Dubesi maka Bawaslu Kabupaten Belu mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap 9 (Sembilan) Camat yang menghadiri kegiatan tersebut serta kepala BKPSDMD Belu sebagai Ama Nai-nya (Tua Adat), 2 kepala Desa dan Master of Ceremony yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Mereka diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Netralitas ASN, dimana pada acara adat tersebut, diduga mereka memberikan pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati belu.

Klarifikasi dilakukan sejak tanggal 3 September 2020, dimana pada tanggal 3 september 2020 klarifikasi dilakukan terhadap 4 orang camat dan 2 orang kepala desa serta MC yang memandu acara tersebut.

Klarifikasi dilanjutkan pada tanggal 4 September 2020 dengan mengundang 5 camat lainnya untuk didengar keterangannya.

Dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Belu, terdapat 9 (sembilan) orang camat yang menghadiri kegiatan tersebut diantaranya Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk serta Camat Nanaet Duabesi, sedangkan 3 orang camat lainnya tidak hadir yaitu Camat Tasifeto Timur dan Camat Lasiolat, sementara Camat Kakuluk Mesak hadir di bagian awal acara, tetapi tidak sempat mengikuti acara pernyataan-pernyataan politik dari masing-masing camat tersebut.

Proses klarifikasi ini sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Belu memiliki waktu 3 + 2 (maksimal 5 hari kalender) dalam proses penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, paling lambat tanggal 6 September 2020, Bawaslu Belu sudah harus ada putusan.

Terhadap proses penanganan pelanggaran ini, Bawaslu tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada karena belum ada calon bupati dan kampannye belum dimulai. Tetapi dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Netralitas ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Karena menggunakan undang-undang ASN, maka sesuai dengan regulasi Bawaslu hanya melakukan klarifikasi dan kajian serta merekomendasikan hasil klarifikasi dan hasil kajian tersebut ke Komisi ASN. Selanjutnya Komisi ASN yang berwenang melakukan kajian ulang dan memutuskan dan menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan dan apa sanksinya. (Ronny)

Popular Articles