DENPASAR, The East Indonesia – Dua orang warga negara Belarusia Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Bali. Kedua warga negara Belarusia tersebut antara lain pertama bernama Siarhei Bautrukevich, kelahiran 15 September 1988. Pria yang juga seorang suami ini memiliki izin PP bernomor KH2372186 yang berlaku sampai 14 Maret 2024. Sementara izin tinggal kunjungan berlaku sampai dengan 31 Januari 2021 dengan No. Reg :2K11ED0002V tanggal : 25-01-2021. Kedua yakni Volha Kobets kelahiran 28 Desember 1991. Kobets diketahui memiliki identitas dengan nomor PP : HB3005335 dan berlaku sampai dengan 07 Desember 2026. Kobets memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2021 dengan No. Reg: 2K11ED0003V tanggal 25-01-2021.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (27/1/2021) mengatakan, pendeportasian kedua WN Belarusia tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Diinformasikan bahwa Volha Kobets (Pr) dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich (Lk) terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem, Bali. “Dari informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan pengawasan di lapangan. Kemudian memang benar adanya bahwa keduanya melakukan promosi dan pemasaran berbagai produk natural. Ini sudah menyalahi aturan keimigrasian,” ujarnya.
Karena menyalahi aturan maka keduanya dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pendeportasian terhadap 2 (dua) WN Belarusia dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 rute Jakarta-Istanbul dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.
Penulis|Axelle Dae|Editor|Chris.


