Monday, February 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPA Belu TA 2021 Dapat Sinyal Lampu Kuning Untuk Segera Disahkan

ATAMBUA, The East Indonesia – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021 yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran di Kabupaten Belu ini telah mendapatkan sinyal lampu kuning untuk segera disahkan dan digunakan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marsel Mau Meta saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Senin (15/02/2021).

“DPA sudah lampu kuning menuju lampu hijau. Mungkin satu dua hari kedepan ini sudah jadi,” tandasnya.

Dijelaskan bahwa sebenarnya hari ini DPA Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021 sudah akan diprint namun mendapatkan kendala teknis dalam aplikasi sehingga masih diupayakan oleh pihak BPKAD Belu.

Mantan pejabat Sekda Belu ini menerangkan bahwa pihaknya terus berusaha agar dalam minggu ini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah jadi untuk kemudian disahkan dan digunakan oleh setiap OPD.

“Ini hari sebenarnya sudah bisa tapi begitu mau print ada kendala teknis lagi. Kami sedang berusaha agar mudah-mudahan ini minggu sudah jadi DPA-nya,” ujar Marsel Mau Meta.

Sebelumnya diberitakan hingga minggu kedua bulan Februari tahun 2021, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 belum juga disahkan.

Ternyata hal ini memiliki kendala yang cukup penting yaitu aplikasi baru Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam Permendagri yang menyulitkan dalam penginputan data.

Namun pihak BPKAD Belu tidak tinggal diam, mereka pun bersurat ke Kemendagri untuk menggunakan aplikasi lainnya yang lebih mudah dan hari ini (08/02) proses menggunakan aplikasi tersebut sudah mulai dilakukan.

Hal tersebut terungkap saat awak media The East Indonesia mengkonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu, Marsel Mau Meta di ruang kerjanya, Senin (08/02/2021).

Dijelaskan bahwa awalnya berdasarkan amanat dari Permendagri nomor 70 tahun 2019 bahwa pemerintahan daerah diwajibkan memakai aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mana aplikasi itu tidak membuka cela bagi aplikasi lain dikarenakan semua aturan tentang bentuk tampilan proses keuangan ada dalam Permendagri tersebut.

Sementara Permendagri yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 30 Desember 2020 tersebut, baru satu (1) minggu kemarin dapat dilihat bentuk tampilan proses keuangan dari aplikasinya.

“Aplikasi ini sendiri pada seluruh daerah di Indonesia mengeluh akan kemampuannya dalam menanggulangi apa yang selama ini sudah kita kerjakan,” pungkasnya.

Pemda Belu sendiri per 20 Januari 2020 pernah bersurat ke Kemendagri untuk diizinkan memakai aplikasi lain karena merasa kesulitan dalam menginput data.

Adanya kesulitan dalam aplikasi SIPD ini membuat Pemda Belu pada bulan Januari lalu secara terpaksa harus membayar hak gaji para ASN secara manual.

Mantan pejabat Sekda Belu ini menerangkan bahwa apabila aplikasinya tidak diganti dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikembangkan oleh Kemendagri maka pada bulan Januari lalu pembayaran sudah melalui Uang Persediaan (UP).

“Kalau aplikasinya tidak diganti maka itu bulan Januari sudah UP. Tapi dengan adanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dikembangkan oleh Kemendagri membuat kami kesulitan,” tandas Marsel Mau Meta.

Namun pada akhir minggu yang lalu, pihak Kemendagri telah memperbolehkan daerah menggunakan aplikasi lain dengan ketentuan pada akhir bulan diinput dalam aplikasi SIPD.

Pemda Belu pun kemudian sejak hari ini (08/02) mengambil langkah cepat dengan memakai kembali aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDa) untuk proses keuangan daerah.

“Ini terpaksa kerja dobel. Tetapi mau bagaimana lagi kalau tidak keuangan daerah ini terhenti. Kita ambil langkah cepat begitu dikasih keluar edaran dari Kemendagri, kita pakai kembali aplikasi SIMDa,” ujar Marsel.

Kepala BPKAD Belu ini berkomitmen dengan penggunaan aplikasi SIMDa ini pada beberapa hari kedepan sudah UP dan DPA-nya pun beres. (Ronny)

Popular Articles