Sunday, March 22, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terungkap! Usai Kalah Perhitungan Cepat, Paket Sahabat Minta Data Perekaman e-KTP ke Disdukcapil Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Usai kalah dalam perhitungan cepat (quick count) versi C1 dari Pasangan Calon pada Pilkada Belu tahun 2020, Paket Sahabat jilid II yang adalah pasangan calon petahana dengan masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, Willybrodus Lay, SH dan Drs JT Ose Luan meminta data perekaman e-KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu.

Permintaan data perekaman e-KTP ini dilaksanakan melalui surat bernomor 130/PEM/103/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Belu, Drs JT Ose Luan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebocoran Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menjadi polemik pada persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Belu di Mahkamah Konstitusi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Belu bersama Disdukcapil Belu di Ruang Komisi I DPRD Belu, Senin (01/03/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Belu, Getrudis Didoek, SH menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Desember 2020 pihaknya mendapat surat dari Bupati Belu yang ditandatangani Wakil Bupati Belu terkait permintaan data perekaman e-KTP.

Diterangkan bahwa surat tertanggal, Atambua 14 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada yang terhormat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Belu di-tempat.

Nomor 130/PEM/103/XII/2020 bersifat penting dengan lampiran permintaan data.

“Berdasarkan hal surat diatas maka dengan ini diminta kepada saudara untuk mengirimkan data perekaman KTP elektronik secara terinci dari tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 8 Desember 2020 kepada Bupati Belu paling lambat tanggal 15 Desember 2020. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan Atas perhatian diucapkan terima kasih. Wakil Bupati Belu, Drs JT Ose Luan tanda tangan, cap,” pungkas Getrudis membacakan isi surat tersebut.

Dijelaskan bahwa saat itu Wakil Bupati Belu, Drs JT Ose Luan sendiri yang langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil Belu dengan membawa surat permintaan data tersebut dan diterima oleh Sekertaris Dukcapil Belu, Jakulina G. Halek, S.IP berhubung dirinya sebagai kadis Dukcapil Belu sedang melaksanakan tugas ke Provinsi NTT.

“Pada saat itu saya sementara bertugas di Dukcapil Provinsi. Pada saat hari itu juga bapak Wakil mendatangi kantor Dukcapil kami dan saya ditelpon oleh ibu sekertaris bahwa ini ada kedatangan bapak Wakil Bupati dan ada permintaan resmi data terkait perekaman e-KTP secara terinci dari tanggal 1 September 2020 sampai tanggal 8 Desember 2020,” ujar Getrudis.

Kadis Dukcapil Belu ini mengaku bahwa saat itu dirinya pun sedang bersama dengan pimpinan Dukcapil Provinsi NTT dan dirinya langsung meminta petunjuk bahwa ada permintaan data secara resmi dari Bupati Belu.

“Sesuai petunjuk Dukcapil Provinsi bahwa permintaan data itu dijawab karena itu kewenangan Bupati. Berdasarkan itu maka ibu sekertaris Dukcapil mengeluarkan surat jawaban atas permintaan data tersebut,” imbuhnya.

Hal itu berdasarkan peraturan dimana siapa saja yang boleh mendapat dan boleh mengakses data dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu yang pertama Bupati karena kewenangan yang diatur dalam PP 40 tahun 2019 dan yang kedua sesuai Permendagri 102 tahun 2019 adalah pengguna.

Atas permintaan dan berdasarkan acuan aturan perundang-undangan yang ada, Dinas Dukcapil Kabupaten Belu pun kemudian pada hari itu juga tanggal 14 Desember 2020 langsung mengeluarkan surat jawabannya.

“Surat tersebut langsung ditanggapi dinas Dukcapil tanggal itu juga, 14 Desember 2020 yang dikirim dalam bentuk soft copy seperti dalam Compact disc, terlampir. Ditandatangani oleh atas nama Kepala Dinas Dukcapil Belu, Sekertaris, Jakulina G. Halek, S.IP,” tandas Kadis Dukcapil Belu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang juga hadir dalam RDP mempertanyakan terkait antisipasi dari pihak Dukcapil Belu akan permintaan data perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Kepala Daerah saat itu Willybrodus Lay dan JT Ose Luan.

“Pernahkah terbayang bahwa permintaan data yang diminta oleh Bupati yang ditandatangani oleh pak Ose itu untuk kepentingan lain bukan kepentingan Pemerintahan? Karena masih dalam proses belum berakhirnya Pilkada ini dimana kita ketahui masih saja sebagai Kepala Daerah dan sebagai calon Kepala Daerah,” tanyanya.

Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Kadis Dukcapil Belu, Getrudis Didoek dengan menerangkan pemberian data itu kepada Bupati Belu karena ada dasar hukumnya.

“Tugas kami hanya melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu menyampaikan data kepada Bupati karena itu kewenangan. Soal yang lain itu kan bukan ranah kami bapak,” pintanya. (Ronny)

Popular Articles