ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Belu Tahun Anggaran 2020.
Rapat penyampaian LKPJ tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Belu, Senin pagi (19/04/2021).
Rapat ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR dan dihadiri Penjabat Bupati Belu Drs. Zakarias Moruk, MM, Wakil Ketua I DPRD Belu Yohanes Jefri Nahak, Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu, PJ Sekda Belu Frans Manafe, S.Pi, para anggota DPRD Kabupaten Belu, para staf Ahli Bupati Belu, para asisten Sekda Belu dan para pimpinan OPD Kabupaten Belu.
Dalam rapat disampaikan dan membahas keputusan badan musyawarah DPRD Kabupaten Belu tentang penyampaian LKPJ Bupati Belu Tahun Anggaran 2020.
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dalam sambutannya hanya membuka dan memandu jalannya sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Belu Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, Penjabat Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Laporan Keterangan Pertangunggjawaban tahun 2020 memuat tentang dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah tentang profil daerah secara umum, penjabaran APBD Kabupaten Belu Tahun 2020 yang memuat tentang kebijakan pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit APBD, pembiayaan daerah dan sisa lebih pembiayaan, capaian pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) tahun 2019 serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjabat Bupati Belu pun menjabarkan tentang anggaran yang digunakan pada tahun 2020 untuk melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pada Tahun Anggaran 2020 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 960.669.462.925 dengan realisasi sebesar Rp. 933.950.338.799,25 dari anggaran yang ditetapkan.
Kemudian, Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.013.196.539.234 dengan realisasi sebesar Rp. 960.170.934.034,60.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 60.568.038.315 dengan realisasi sebesar Rp. 60.568.138.315,45. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 8.040.962.006 dengan realisasi sama dengan yang dianggarkan.
Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar 26.306.581.074,10 (dua puluh enam miliar tiga ratus enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh puluh empat rupiah sepuluh sen)
Dijelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
“Demikian yang dapat kami sampaikan untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme sidang paripurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Zakarias Moruk.
Untuk diketahui, selanjutnya dilanjutkan dengan Rapat internal komisi-komisi DPRD Kabupaten Belu untuk menyusun rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Belu Tahun Anggaran 2020. (Ronny)


