ATAMBUA, The East Indonesia – dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM hari ini, Senin pagi (26/04/2021) resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2O2O di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelantikan ini dilakukan atas nama Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula El Tari Kupang, Kantor Gubernur NTT.
Hal ini sebagaimana sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.53-1048 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Menteri dalam Negeri nomor 131.53-267 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2O2O di Kabupaten pada Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Yang mana memutuskan; Kesatu, Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-267 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2O2O Di Kabupaten Pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-370 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-267 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2O2O Di
Kabupaten Pada Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan menambahkan nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2O2O di Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sumba Barat pada Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk disahkan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Keputusan Menteri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-267 Tahun 2O21 tanggal 19 Februari 2O21 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2O2O di Kabupaten Pada Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-370 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2O21 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor L31.53-267 Tahun 2O21 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2O2O di Kabupaten Pada Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ketiga, Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. disesuaikan pada masing-masing tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah serta janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri ini; dan
b. dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, 20 April 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Untuk diketahui, bersamaan dengan itu dilakukan pula Pelantikan Ketua TP PKK/Ketua Dekranasda Kabupaten Belu, Dra. Ny. Freny Indriani Yanuarika oleh Ketua TP PKK/Ketua Dekranasda Provinsi NTT, Ny. Julia Laiskodat. (Ronny)


