ATAMBUA, The East Indonesia – Inspektorat Daerah Belu mengatakan pihaknya tidak pernah menangani kasus penggunaan mobil Dinas Bupati Belu yang sampai saat ini tak diketahui siapa yang menggunakannya hingga dilempar oleh orang tak dikenal di Pertigaan Ailomea, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu sekitar pukul 23:00 WITA, Senin (30/11/2020) lalu.
Kasus ini menjadi viral karena saat itu Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, Willybrodus Lay, SH dan Drs. JT Ose Luan sedang menjalani masa cuti kampanye Pilkada Belu tahun 2020 sebagai pasangan calon “Sahabat jilid II” dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM sendiri mengaku tidak pernah menggunakan mobil Dinas Bupati Belu tersebut.
Tidak ada penanganan ini dikarenakan pihak Inspektorat Belu hanya mendapatkan perintah lisan oleh Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, Drs. JT Ose Luan dalam kegiatan koordinasi Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah Se-kabupaten Belu bersama Wakil Bupati Belu di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Senin (07/12/2020) yang lalu.
“Waktu itu pak Wakil (Bupati) perintah dihadapan forum ya kami siap saja. Tetapi tidak ada memo, perintah lanjutannya. Jadi ya kami tidak ada tindakan. Mungkin waktu itu pak Wakil berpikir kalau itu pidana,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Belu, R.Th. Jossetiyawan Manek, S.Pt saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia di ruang kerjanya, Senin (17/05/2021).
Menurutnya terkait mobil tersebut lebih dimungkinkan yang menangani penggunaannya adalah Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DAPEK) dimana terdapat unsur hukum, Badan Kepegawaian, unsur keuangan, asisten dan sebagainya.
“Kalau kasus tersebut sebaiknya ditangani oleh ada yang namanya Dewan Pertimbangan Kepegawaian,” tandas pria yang akrab disapa Iwan Manek.
Untuk diketahui, dilansir dari portal voxntt.com, Mobil dinas Bupati Belu dengan nomor polisi DH 1 E, diduga dilempar orang tidak dikenal di Pertigaan Ailomea, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Peristiwa pelemparan itu terjadi pada Senin, 30 November 2020, sekitar pukul 23.00 WITA.
Informasi yang dihimpun, mobil dinas orang nomor satu di Belu itu dioperasikan menggunakan plat hitam dengan nomor polisi DH 6963 BE.
Akibat insiden pelemparan, kaca depan mobil Pajero tersebut hancur.
Saat itu mobil dikendarai oleh orang yang hingga saat ini belum diketahui. Mobil bergerak dari pertigaan Haekesak-Weluli menuju Atambua.
Pjs. Bupati Belu Zakarias Moruk mengaku, dirinya telah mendapat informasi bahwa mobil dinas itu rusak dan sementara diperbaiki.
Meski demikian, Zakarias mengaku tidak tahu keberadaan mobil tersebut. Sebab selama ini dia tidak pernah menggunakan mobil dinas Bupati. Sejak ditunjuk sebagai Pjs Bupati Belu, ia membawa mobil dari Kupang.
“Sejak tanggal 28 September sampai hari ini saya tidak pernah pakai mobil itu karena saya bawa mobil dari Kupang. Kakak tanya ke pak Kabag Umum ya,” kata Zakarias saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis pagi (03/12/2020).
Sementara, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Belu Yasintus Loko Bau mengatakan, mobil dinas Bupati Belu dengan nomor polisi DH I E dipakai oleh Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk sejak tanggal 26 September 2020 lalu.
Yasintus membenarkan mobil yang kaca depannya rusak tersebut adalah mobil dinas Bupati Belu dengan nomor polisi DH 1 E.
“Iya memang betul itu mobil dinas DH 1 yang sejak tanggal 26 September Pak Penjabat Bupati dilantik, mobil itu digunakan oleh beliau,” jelas Yasintu saat ditanyai VoxNtt.com melalui telepon.
Belakangan, Yasintus malah berkata lain ketika dikonfrontasi pernyataan Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk.
Yasintus mengatakan, mobil tersebut tidak sering digunakan, tetapi sesuai aturan Pjs. Bupati berhak menggunakan mobil DH 1 E. Hingga hari ini, kata dia, Pjs. Bupati tidak pernah menggunakan mobil tersebut.
“Sesuai aturan beliau berhak menggunakan meski tidak sering dipakai, tapi mobil ini selama ini diparkir di rumah Pak Penjabat dan selama ini beliau pakai Mobil Inova yang dipasang DH 1 yang dibawa dari Kupang. Kalau ke lapangan beliau pakai kita pun mobil Izuzu Mux,” jelas Yasintus.
Yasintus menambahkan, sesuai pengakuan sopir, kaca mobil sudah retak beberapa hari di gerasi mobil kediaman Pjs. Bupati Belu.
“Saya belum tahu persis penyebab kerusakannya tapi sesuai informasi dari sopir katanya mobil itu rusak saat parkir di rumah Pak Penjabat. Apakah rusak akibat disimpan terlalu lama atau apa, saya juga belum konfirmasi. Saya mendapat informasi dari sopir kemarin dulu bahwa paginya sopir mendapati kaca mobil yang sudah retak sehingga saya suruh untuk ganti,” beber Yasintus yang mengaku belum tahu persis penyebab kerusakan lantaran saat ini dirinya sedang berada di luar daerah.
Dikonfirmasi terkait ketidaktahuan Pjs Bupati soal keberadaan mobil, Kabag Yasintus terdiam. Ia lalu mengatakan akan menanyakan lagi soal mobil tersebut diparkir di mana selama ini. Sebab, kata dia, apabila diparkir di rumah Pjs. Bupati, maka tentu kerusakan mobil diketahui Pjs. Bupati.
Dilansir juga dari RajawaliNews.id menjelaskan bahwa Yusuf Sila, Pemilik Bengkel Man di simpang Tugu Kuda Putih, Atambua Barat, yang dikonfirmasi, Rabu (2/11/2020) mengemukakan, mobil Pajero DH 6963 BE diantar oleh seorang pegawai Bagian Umum Setda Belu. Saat diantar, kaca mobil tersebut pecah dan telah diganti dengan kaca depan baru. (Ronny)


