Wednesday, April 8, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Notaris Klungkung Diingatkan Soal Pelanggaran Kode Etik

KLUNGKUNG, The East Indonesia – Para Notaris Klungkung diminta agar serius menerapkan kode etik yang benar dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Untuk mempertegas hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk beserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi
Bali melaksanakan kegiatan Pengawasan Notaris di Kabupaten Klungkung. Pengawasan dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik terkait dengan jasa hukum oleh Notaris kepada masyarakat.

Pelaksanaan pembinaan terhadap para notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah bertujuan agar para notaris dapat betul-betul menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta sehingga menghasilkan minuta akta yang cermat, serta menghindari perilaku yang melanggar kode etik seperti pembuatan akta nominee yang jelas melanggar hukum atau tidak benar-benar berhadapan dengan penghadap.

Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung karena atas pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan tidak terdapat permasalahan terhadap Notaris. Peran Notaris sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam iklim investasi dalam mendorong terciptanya kepastian hukum bagi para Investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Diharapkan seluruh Notaris dapat mendukung hal tersebut.

Peran Notaris sangat penting. Sebab di Bali, Perjanjian Atas Nama atau Nominee sangat masif terjadi. “Untuk itu harus menjadi perhatian oleh Pengawas Notaris di Provinsi Bali sehingga Notaris tetap bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan juga investor,” ujarnya. Ia berpesan, kepada Majelis  Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung untuk selalu proaktif terhadap pengawasan Notaris di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan Notaris agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris I Made Hendra Kusuma dalam
kegiatan tersebut menyampaikan bahwa seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung harus mengerti tugas dan fungsi Majelis Pengawas Daerah karena keberadaan MPD sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan notaris. Keberadaan MPD harus ada manfaatnya, karena MPD adalah ujung tombak di kabupaten dan apabila menemukan pelanggaran oleh Notaris agar segera melakukan tindakan sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian. Selain itu, beliau juga memaparkan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Setelah memberikan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten
Klungkung, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta Anggota Majelis Pengawas
Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan monitoring langsung terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Klungkung.***

Editor – Axelle Dhae

Popular Articles