Wednesday, March 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Menarik Investor, Sekda Jap Prihatin Minta Kabupaten Belu Harus Berkompetisi Dengan Daerah Lain

ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka mewujudkan investasi yang ramah dan berdaya saing tinggi menuju Belu yang sehat, berkarakter, kompetitif dilakukanlah kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha bagi pelaku usaha se-Kabupaten Belu, Kamis (18/11/2021).

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah terbangunnya kesepahaman antara Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam meningkatkan nilai realisasi investasi di Kabupaten Belu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Matahari Atambua ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si.

Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, S.IP dengan para peserta dari Pelaku Usaha/Investor, terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Badan Usaha dan Usaha Perseorangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin dalam sambutan menyampaikan bahwa menurut kacamata Pemerintah mengenai penanaman modal investasi terdapat 3 hal penting yakni perizinan yang pro terhadap investor dari semua aspek perizinan, investor melihat dan memastikan adanya tempat untuk melakukan usaha serta jika investor menggaet investor dalam skala yang besar tentu juga kita perlu kesiapan.

Lanjut pria yang akrab disapa Jap Prihatin, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan momentum untuk mengevaluasi dan mengamankan persepsi terkait sejauh mana penyelenggaraan tugas pelayanan penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha, dan kemitraan di Kabupaten Belu, baik yang sudah tidak lakukan, maupun yang sedang dan akan dilakukan terhadap kebijakan pembangunan daerah melalui Renstra Kabupaten Belu dan Nawacita.

FOTO : Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha bagi pelaku usaha se-Kabupaten Belu, Kamis (18/11/2021).(tim)

Dikatakan, dalam meningkatkan iklim usaha dan daerah investasi, Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen untuk melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dunia usaha dengan segera menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang mana merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi serta untuk menjaga kualitas perijinan berusaha yang diselenggarakan secara integrasi menggunakan sistem informasi elektronik.

“Kabupaten Belu harus berkompetisi dengan daerah lain dalam konteks menarik investor sehingga banyak investor yang masuk ke Belu dan roda perekonomian pun bisa meningkat,” harap Jap Prihatin.

Sekda Belu menyampaikan bahwa penataan ruang di Kabupaten Belu diarahkan sebesar-besarnya untuk berpihak kepada investor tetapi tidak melupakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, mana kawasan lindung dan mana kawasan produksi, mana kawasan yang tetap terjaga, mana kawasan yang bisa dibangun untuk pergudangan, mana untuk usaha dan sebagainya.

“Suatu daerah menjadi maju dan akan sejahtera apabila ada motor penggerak yaitu komoditas yang bahan bakarnya adalah para investor,” tandasnya.

Penulis – Rony|Editor – Christovao

Popular Articles