Saturday, April 11, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Jual Narkoba, Dua Polisi di Badung Dipecat

BALI, The East Indonesia – Melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi kepolisian, dua orang anggota polisi di jajaran Polres Badung dipecat dengan tidak hormat. Mereka adalah  Aiptu I Gusti Ngurah Menara, anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satsamapta Polres Badung. Keduanya dipecat karena menjadi pengedar narkoba.

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes memimpin langsung upacara pemecatan keduanya di Mapolres Badung pada Senin (17/1/2022). “Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” ungkap Kapolres Badung mengawali sambutannya di hadapan seluruh peserta upacara tersebut.

Dikatakannya menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. “Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun di dalam tiga hal tersebut diatas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” tambahnya.

Sehingga menurut dia, dua anggota yang dipecat itu tidak layak dan tidak bisa menjalankan tugas polisi dengan baik. “Dua anggota diatas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,”tegasnya.

Kedua anggota yang dipecat itu sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Aiptu I Gusti Ngurah Menara divonis 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana divonis 8 tahun penjara. ***

Penulis – Elo|Editor – Igo

Popular Articles