ATAMBUA, The East Indonesia – Usai tumbangkan sang Petahana Paket Sahabat (Willybrodus Lay dan JT Ose Luan) pada Pilkada 2020 lalu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM resmi memimpin Pemerintahan Kabupaten Belu.
Dengan tahun kepemimpinan yang pendek yakni hingga 2024, pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di era kepemimpinan dr. Agustinus Taolin dan Aloysius Haleserens selalu “dicari-cari kesalahan.” Apalagi bila terjadinya dipindah-tempatkan ASN yang memiliki “jabatan-jabatan” pada masa kepemimpinan yang lalu.
Hingga sepekan terakhir telah terjadi pergantian sebanyak 88 Kepala SD dan SMP, Sabtu (26/03/2022). Pergantian tersebut, tentu saja menimbulkan beberapa polemik yang dibangun.
Anggota DPRD Belu 3 periode, Januaria Awalde Berek saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (05/03/2022) angkat bicara tentang proses penyegaran Reformasi birokrasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kepemimpinan yang ada saat ini.
“Pada kalimat pertama saya ingin mengingatkan kepada kita semua bahwa jangan terlalu intervensi kewenangan Bupati sebagai Kepala Daerah dalam mengatur birokrasinya,” ungkapnya.
Menurut mantan Ketua DPRD Belu periode 2014-2019 ini bahwa perlu diingat juga bahwa berdasarkan Bab VI bagian III tentang kewajiban pegawai ASN pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa sebagai ASN haruslah bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dalam pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa setiap ASN bersedia di tempat mana saja di wilayah Negara Indonesia,” urai Walde Berek.
Ditambahkan, Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang mana pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, politisi wanita kembali menjelaskan tentang wewenangnya seorang Bupati sebagai Kepala Daerah terlebih dalam melakukan penyegaran Reformasi birokrasi ASN.
Ditegaskan bahwa seorang Bupati sebagai Kepala Daerah memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan PNS dari jabatan di lingkup Pemerintahannya.
Bukan tanpa dasar, menurut Ketua Partai Gerindra Belu ini, hal tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 ayat (2) yang mengatur: Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
“Seorang Bupati mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan PNS dari jabatan di lingkup Pemerintahannya. Wewenang tersebut berasal dari Presiden yang didelegasikan kepada Bupati/walikota di kabupaten/kota,”
Lanjutnya, “Nah ini yang kita lupa. Jangan kita hanya lihat dari PERMENDIKBUD nomor 40 tahun 2021 dan seolah-olah kita sengaja melupakan akan kewenangan seorang Bupati sebagai Kepala daerah yang tentunya memiliki otoritas akan hal tersebut.”
Mantan Ketua DPRD Belu ini menegaskan bahwa akan salah apabila Kepala Daerah mengangkat seseorang menjadi Kepala SD maupun SMP adalah bukan seorang ASN.
“Akan salah kalau yang diangkat bukan seorang ASN. Namun sepanjang masih ASN, saya rasa semua akan baik-baik saja. Pemerintah pasti sudah memiliki hitung-hitungan tersendiri dalam mengangkat seseorang ASN menduduki suatu jabatan apalagi hanya tentang Kepala SD maupun Kepala SMP, ” pintanya.
Srikandi 3 periode DPRD Belu ini juga mengharapkan agar tidak perlu membatasi bahkan terkesan mengambil alih tugas seorang kepala Daerah.
“Seorang ASN. Harusnya sebagai ASN itu kerjakan saja tugas yang sudah dipercayakan melalui suatu jabatan. Bukannya membatasi atau terkesan melarang seorang Kepala Daerah dalam membuat kebijakan. ASN di Daerah itu memiliki pimpinan yaitu Kepala Daerah,” urai Walde Berek.
Dirinya pun menegaskan bahwa jabatan yang diemban seorang ASN bukanlah suatu jabatan yang kekal abadi sehingga tidak boleh dipindahkan oleh siapapun termasuk Kepala Daerah.
“Jabatan dari seorang ASN yang diberikan itu bukanlah suatu jabatan yang abadi dan kekal hingga selamanya. Setiap masa ada orangnya dan setiap orang ada masa nya. Berikan juga kepercayaan kepada orang lain dalam mengemban tugas yang diberikan Kepala Daerah,” imbuh Walde Berek.
Lanjutnya, “Kita pilah ada jabatan struktural dan juga ada jabatan fungsional. Pimpinan OPD taat penuh pada ketentuan sedangkan jabatan fungsional tentunya ada mengakomodir sedikit kewenangan dari pimpinan daerah dalam hal ini bisa melalui hak diskresi sesuai peruntukannya.”
Menyinggung soal pengaduan mantan Kepala SDK Welilan, Aquilina G. Funan ke DPRD Belu, Jumat (04/03/2022), Anggota DPRD Belu Komisi III ini mempersilahkan akan hal tersebut.
Namun dirinya mengatakan bahwa orang yang menggantikan sebagai Kepala SDK Welilan juga merupakan seorang ASN dan mantan guru dari sekolah tersebut.
“Saya kira tidak ada masalah selama roda pendidikan di sekolah tetap berjalan. Kalau ada pihak yang tidak mau ikut kebijakan tersebut tentunya akan ada juga kebijakan lain yang diambil,” Urai Walde Berek.
Sebagai anggota DPRD Belu, Walde Berek mengajak semua pihak untuk sama-sama mendukung roda pemerintahan yang saat ini berjalan demi membangun Rai Belu.
“Mari kita sama-sama memberikan dukungan kepada Pemimpin saat ini untuk bekerja dan membangun Rai Belu tercinta,” pintanya. (Ronny)


