Jose Nunu Dikabarkan Kabur Dari Lapas Atambua, Keluarga Korban Penikaman Akan Mengambil Langkah Hukum

483
Jose Nunu, diduga pelaku penikaman pegawai Bank BNI saat ditangkap Buser Polres Belu akhir tahun 2021. FOTO - IST.

ATAMBUA, The East Indonesia – Jose Nunu Talofu Maia alias Anunu yang diduga sebagai pelaku  pembunuhan karyawan Bank BNI Atambua, Yogi Liunome 25 Desember 2021 lalu, dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Atambua, Jumat dini hari (15/04/2022).

Kaburnya Jose Nunu yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Belu yang dititipkan ke Lapas Atambua, memantik reaksi keras keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Jemi Haekase.

Jemi menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengambil langkah hukum apabila benar informasinya Jose Nunu melarikan diri dari Lapas Kelas II B Atambua.

“Saya mewakili keluarga sekaligus kuasa hukum korban, menyayangkan kejadian itu. Tentu kalau itu benar maka keluarga sangat menyayangkan itu dan akan ada langkah yang akan ditempuh oleh keluarga. Ada langkah hukumnya,” tutur Jemi Haekase kepada awak media The East Indonesia, Sabtu (16/04/2022).

Namun, hingga saat ini pihak keluarga dan kuasa hukum dari korban, Yogi Liunome masih percaya akan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH., MH kepada media Kilastimor.com yang mengatakan tidak benar akan kaburnya tahanan Jose Nunu.

“Tetapi kebetulan pemberitaan kemarin di salah satu media bahwa pernyataan dari Kajari Belu tentang beredarnya berita kaburnya tersangka yang melakukan penikaman terhadap korban di tanggal 25 Desember lalu, ternyata berita hoax. Oleh karena itu saya bersama keluarga percaya akan pernyataan dari seorang Kepala Kejaksaan Negeri Belu itu benar bahwa hoax,” tutur Jemi.

Ditambahkan, karena yang bersangkutan sekarang ini adalah tahanan jaksa. Tentu secara hukum yang bertanggung jawab penuh adalah Jaksa. Kalau Kajari sendiri sudah memastikan bahwa itu berita hoax, ya syukurlah.

Kuasa hukum bersama keluarga dari korban Yogi Liunome yang telah meninggal dunia pasca penikaman tersebut, akan melakukan langkah-langkah hukum apabila kaburnya pelaku Jose Nunu itu faktanya adalah benar.

“Namun kalau pada faktanya bahwa benar ternyata yang bersangkutan melarikan diri, tentu keluarga juga akan mempertanyakan itu secara hukum. Kami akan mengambil langkah-langkah strategis, tentu bukan langkah yang amburadul atau langkah yang tidak baik. Tetapi langkah-langkah yang diizinkan oleh aturan, regulasi yang diatur,” tandas Jemi Haekase.

Sebelumnya diberitakan, Jose Nunu Talofu Maia alias Mario Maia yang diduga sebagai pelaku pelaku pembunuhan karyawan Bank BNI Atambua, Yogi Liunome 25 Desember 2021 lalu, dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Atambua.

Jose Nunu, saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Belu yang dititipkan ke Lapas Atambua, karena kasusnya sedang disidangkan. Hal ini terungkap dalam pesan berantai yang disebarkan di beberapa media. ***

Penulis – Ronny