Sunday, November 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Sebarkan Pesan WhatsApp Grup DPRD Belu, NA Dilaporkan Ke Polres Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Anggota DPRD Belu, Agustinho Pinto secara resmi melaporkan anggota DPRD Belu  berinisial NA ke Kepolisian Resort Belu, Rabu (27/07/2022).

Laporan ini dibuat karena NA diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Diduga yang bersangkutan telah membocorkan pesan WhatsApp grup New ADPRD Belu 2019-2024 ke pihak luar.

Laporan tersebut dilakukan Agustinho Pinto bersama dua orang kuasa hukumnya yaitu Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn dan Angelino Belo Da Costa, S.H.,M.Hum.

Laporan itu secara resmi telah diterima dimana pelapor telah menerima Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor STTL/03/VII/2022/NTT/RES Belu dari bagian SPKT Polres Belu.

Kuasa hukum, Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn saat diwawancarai awak media The East Indonesia mengatakan bahwa Agustinho Pinto telah memberikan kuasa kepadanya bersama Angelino Da Costa untuk mendampingi secara hukum.

“Pada hari ini kita telah melakukan laporan terhadap dugaan pendistribusian berita yang mencemarkan nama baik pelapor (Agustinho Pinto),” pungkasnya.

Pihaknya melapor NA dengan menggunakan pasal dan ayat dalam undang-undang ITE yang berlaku.

Popular Articles