ATAMBUA, The East Indonesia – Tidak butuh waktu lama untuk membahas Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.
Terhitung hanya 3 hari sejak, tanggal 28 November 2022, Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR dan dihadiri oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM; Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak; Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu; Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin; para anggota DPRD Belu, Pimpinan OPD Kabupaten Belu serta Forkompinda plus Kabupaten Belu.
Sementara deadline penandatanganan berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 memiliki batas waktu sampai tanggal 30 November 2022.
Dalam 3 hari ini, DPRD kabupaten Belu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu berupaya dan berhasil melakukan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 tepat pada waktunya yaitu tanggal 30 November 2022.
Pantauan awak media The East Indonesia, pada, Rabu malam (30/11/2022), pukul 20:30 WITA, Pimpinan DPRD Belu dan Bupati Belu menandatangani dokumen berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Belu.
Berbeda dengan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kabupaten Belu TA 2022, penandatanganan dokumen berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 ditandatangani oleh langsung oleh Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran; Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak; dan Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu.
Sementara pihak pemerintah, dokumen berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 ditandatangani oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM.
Dengan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023, maka selanjutnya pada tanggal 4 – 9 Desember 2022, akan dilakukan evaluasi Banggar DPRD Belu bersama tim Provinsi NTT terhadap rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Belu TA 2023 serta akan dilakukan pengharmonisasian dan fasilitas ranperda inisiatif DPRD kabupaten Belu oleh tim harmonisasi Kemenkumham NTT dan tim fasilitasi biro hukum Setda provinsi NTT bersama badan pembentukan Perda Kabupaten Belu.
Sekembalinya dari sana, sesuai keputusan Banmus DPRD Belu akan dilanjutkan dengan Paripurna 8 dan Paripurna 9 serta Paripurna 10 tentang penutupan sidang pada Rabu 14 Desember 2022. (Ronny)


