Monday, June 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Berstatus ASN, Pendamping Bacalon Wajib Cuti

SINGARAJA, The East Indonesia –  Pendamping Bacalon Bupati ataupun Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Buleleng 2024 dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengambil cuti selama perhelatan Pilkada berlangsung. Ini dilakukan untuk menjunjung tinggi netralitas ASN.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18 tahun 2023 tertanggal 29 agustus 2023. Tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif,dan Calon Presiden / Wakil Presiden.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata dikonfirmasi Senin (9/9) menjelaskan pendamping Bakal Pasangan Calon yang maju pada perhelatan Pilkada Buleleng 2024 harus menyetorkan atau memberitahukan surat keterangan cuti selama perhelatan berlangsung.

Surat itupun nantinya akan diserahkan ke Instansi terkait, tempat dimana yang bersangkutan bekerja sebagai ASN, kemudian ditembuskan ke Bawaslu Buleleng. Dalam ketentuan yang ada, sudah diatur dengan jelas pendamping diperbolehkan melakukan pendampingan asalkan tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye dan tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja serta atribut partai atau atribut Pasangan Calon (Paslon).

Apalagi khusus di Kabupaten Buleleng ada salah satu Bakal Pasangan Calon, yakni Gede Suardana yang istrinya sebagai ASN aktif sebagai Guru di SMA Negeri 1 Singaraja. DIketahui Istri Gede Suardana yakni, Ni Putu Rahayu saat ini masih aktif mengajar Pendidikan Kewarganegaraan. “ASN yang pasangannya maju dalam kontes pemilihan serentak harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,”kata Carna.

Ditegaskan Carna, pengambilan cuti nantinya disesuaikan dengan jadwal dari Bakal Pasangan Calon. Bahkan jika diketahui tidak melakukan pengambilan cuti, akan menjadi permasalahan dikemudian hari. Atau bahkan bisa kena sanksi, “Kalau misalnya akan mengikuti kampanye,boleh mendampingi namun tidak boleh melakukan aktifitas apa – apa. Kalau tidak ada cuti itu bisa menjadi permasalah nantinya,”tandasnya.*Wismaya

Popular Articles