ATAMBUA, The East Indonesia – A. Marthin Bara Lay selaku kuasa hukum Paslon 02, dokter Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere (AT – AK) Satu Hati Tuntaskan optimis bahwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan fitnah atas nama terlapor Benny Chandradinata yang juga adalah seorang anggota DPRD Provinsi NTT fraksi Gerindra akan naik ke tahap selanjutnya.
Jurkam Paslon Sahabat (Willy Lay – Vicente), Benny Chandra dilaporkan ke Bawaslu Belu sebab dalam kampanye di Naresa, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat pada 1 Oktober 2024 karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu saat sebagai juru kampanye (Jurkam).
Dalam orasi kampanye bagi Sahabat Sejati, Benny Chandra mengatakan bahwa pengobatan gratis pakai KTP hanya berlaku di Belu dan tidak berlaku di wilayah lain.
Dia juga menyebutkan bahwa pengobatan gratis pakai KTP yang digagas Bupati dr Agus Taolin yang saat ini sedang cuti kampanye terindikasi korupsi.
Dua hal diduga fitnah dan hoax yang disampaikan Benny ini dalam berita sebelumnya telah terbantahkan.
Faktanya adalah sejak tahun 2021 pengobatan gratis pakai KTP Belu telah berlaku di seluruh Fasilitas Kesehatan di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Warga Belu bisa berobat dimana saja hanya dengan menunjukan KTP atau NIK Belu.
Selain itu sejak tahun 2021 hingga kini tidak pernah ada temuan Insperktorat, Kepolisian, BPK atau KPK yang berkaitan dengan korupsi anggaran pengobatan gratis.
Bahkan Kabupaten Belu ditetapkan KPK menempati nomor urut 1 se NTT sebagai Kabupaten dengan pencegahan tindak korupsi terbaik dan Belu menjadi Kabupaten percontohan anti korupsi.
Kepada media ini, Minggu, 27 Oktober 2024, A. Marthin Bara Lay selaku kuasa hukum Paslon 02 sangat yakin tim Gakumdu Belu akan bekerja secara profesional atas kasus yang menjerat anggota DPRD Provinsi NTT ini.
“Kami masih yakin bahwa Gakumdu maupun penyidik Polres adalah orang-orang profesional dan kita bisa melihat apa tindak lanjut mereka dalam satu dua hari kedepan,” kata Pria yang akrab disapa Ama Bara Lay.
Lanjutnya, “Kami masih optimis dan mempercayai mereka akan bekerja secara profesional. Soal lain-lain kita akan lihat nanti dari hasilnya”.
Ama Bara Lay menjelaskan bahwa ada dua hal yang dilaporkan ke Bawaslu Belu dalam kasus ini.
“Intinya laporan kami terkat 2 hal, yang pertama itu pernyataan dia bahwa KTP Belu untuk pengobatan gratis tidak berlaku di luar Belu. Yang kedua, tentang indikasi ada korupsi besar,” ujar Ama Bara Lay.
Kuasa Hukum ini menegaskan bahwa dua laporan ini tidak bersifat kumulatif yang mana apabila satu tidak terbukti maka yang lain juga tidak terbukti.
“Jadi 2 hal ini bukan kumulatif atau satu tidak terbukti lalu yang lain juga tidak terbukti. Kalau memang terbukti atau tidak terbukti pertanyaannya mana yang tidak terbukti harus ada alasan hukum yang jelas. Dari situ baru kita mengambil sikap langkah – langkah hukum selanjutnya,” papar Ama Bara Lay.
Ditanyakan apa dasar keyakinan tim hukum Paslon 02 bahwa kasus Benny Chandra akan naik ke tahap berikutnya dikarenakan bukti yang kuat.
“Kalau menurut kami ya, karena didukung dengan bukti – bukti yang cukup lengkap,” tandasnya.
“Dia dilaporkan karena orasinya yang menurut kami mengandung fitnah dan hasutan atau memprovokasi dengan hal yang tidak benar karena secara fakta pengobatan gratis pakai KTP diluar Belu juga berlaku sementara dalam orasinya mengatakan bahwa tidak berlaku,” sambung mantan Ketua KPUD Belu ini.
Menanggapi alasan Benny Chandra bahwa ia menyebutkan KTP Malaka bukan Belu, Ama Bara Lay mengatakan bahwa dalam video tersebut sangat jelas sekali Benny menyebutkan Kabupaten Belu.
“Lalu Benny menyampaikan hal tersebut di Kabupaten Belu untuk Paslon 01 Sahabat Sejati dan yang disorot adalah pengobatan gratis yang sedang berjalan di Belu dan digagas oleh dokter Agus Taolin, Calon Bupati Paslon O2 Satu Hati Tuntaskan. Karena dia menyampaikan dalam masa Kampanye maka rujukannya adalah PKPU nomor 13 kalau tidak dalam masa kampanye ini masuk pidana umum,” pungkasnya.
Untuk diketahui juga bahwa, selain dua hal diatas, saat kampanye tersebut ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agus Bau memastikan bahwa Benny Chandra yang adalah pejabat daerah juga tak mengantongi izin kampanye bagi Sahabat Sejati. (Ronny).


