Sunday, November 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemeriksaan Tak Temukan Kerugian Negara, Tomas dan Praktisi Hukum Minta Polda NTT SP3 Kasus Dekranasda Belu. Simak Alasan Selengkapnya!

ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 senilai Rp. 1,5 Miliar rupiah mencuat menjelang tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang akan terjadi pada tahun 2024 ini termasuk di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Kepolisian Resort Belu pun melakukan penyelidikan kasus dugaan Penyelidikan terhadap Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 tersebut.

Kuasa Hukum Dekranasda Belu, Robertus Salu, SH MH saat ditemui media The East Indonesia ini, Senin 23 Januari 2024 mengatakan bahwa pada prinsipnya bahwa mereka mendukung Polres Belu untuk memberantas semua dugaan tindak pidana korupsi, namun kami selaku kuasa hukum Dekranasda juga sangat menyayangkan sikap Polres Belu yang terkesan mencari-cari kesalahan klien mereka dalam kasus ini.

“Mengapa demikian? karena hemat kami tidak ada penyimpangan kerugian keungan negara pada dana Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022. Penyelidikan kasus ini sudah semenjak bulan Januari lalu, dalam tindak pidana korupsi unsur terpenting adalah harus adanya kerugian keungan negara yang bersifat nyata dan pasti, maka seharusnya Polres Belu bersurat ke Bupati untuk kemudian Bupati memerintahkan Inspektorat agar melakukan audit hal ini sejalan dengan amanah MOU antar Kejagung, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Robert Salu.

Lanjutnya, “Ini yang sangat kita sayangkan kenapa Langkah ini kemudian tidak ditempuh oleh Polres belu, pada sisi yang lain kita tahu bersama bahwa ada surat edaran Kapolri terkait larangan bagi Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada saat Pilkada atau Pemilu, langkah ini untuk kemudian mencegah keterlibatan anggota Polri yang menggunakan kewenangannya atau membuat Keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik oknum tertentu, sehingga hari ini kami boleh menduga bahwa kasus ini sengaja dilidik untuk menjatuhkan elaktabilitas klien kami yang mana suaminya akan bertarung pada perhelatan Pilkada pada bulan November mendatang.”

Berjalannya waktu, kasus Dekranasda Kabupaten Belu ini pun kemudian diambil alih oleh Polda NTT di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Terbaru, dilansir, Hits IDN, Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu masih berlanjut, pasalnya Polda NTT masih terus mendalami dugaan kasus korupsi yang menyertakan nama Freny Sumantri Taolin yang bukan lain adalah istri dari Agustinus Taolin.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu.

Ditresktimsus Polda NTT pun saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Belu atas dugaan kasus korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu senilai 1,5 Miliar.

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Aria Sandy yang dikonfirmasi mengatakan, kasusnya masih ditangani penyidik dan sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat Belu.

“Masih menunggu hasil periksa internal dari inspektorat Kabupaten Belu,” ujarnya yang dilansir media ini dari LintasPewarta.com, Kamis Kemarin, (05/12/2024).

Menurut Kombes Sandy, tim penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Apakah dari hasil tersebut ditemukan ada kerugian keuangan negara atau tidak.

“Karena dasar hasil pemeriksaan internal itu baru dilihat apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata dia.

Melihat adanya pernyataan di media oleh Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Aria Sandy, media The East Indonesia pun berhasil mengkonfirmasi Blasius Manek Lonis selaku Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Belu, Selasa 10 Desember 2024.

Inspektur Inspektorat Belu ini menyampaikan bahwa berdasarkan hasil review terhadap penggunaan Dana hibah untuk Dekranasda Kabupaten Belu tahun 2022, tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

“Terkait dengan dana hibah Dekranasda Tahun Anggaran 2022 itu, oleh Inspektorat sudah melakukan review terhadap SPJ dana Dekranasda tahun 2022. Dan memang didalam review itu TIDAK ADA temuan,” pungkas Inspektur Inspektorat Belu saat ditemui awak media ini diruang kerjanya.

Ditambahkan, “Sehingga pemeriksaan Laporan Keuangan secara keseluruhan termasuk dana hibah Dekranasda itu melalui OPD teknis, tidak ada temuan terkait dana Dekranasda.”

Inspektur Inspektorat Belu ini mengaku bahwa hasil review Inspektorat Belu ini sudah di sampaikan langsung ke Polda NTT.

“Kami (Inspektorat Belu) sudah beberapa kali kesana. Terakhir sekitar 2-3 bulan yang lalu. Kami diminta menyerahkan hasil review dan sudah disampaikan ke Polda termasuk kertas kerja semua juga sudah disampaikan di Polda. Sesuai hasil review kami, tidak ada temuan,” pintanya.

Inspektur Inspektorat Belu ini juga menyatakan bahwa Dana Dekranasda yang adalah dana hibah ini sudah digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana Dekranasda adalah Dana hibah. Itu kan ada NPHD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan didalam dana itu ada RAB-nya dan sudah digunakan sesuai RAB yang ada,” ungkapnya.

Atas tidak ditemukannya kerugian keuangan negara ini maka Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tengara Timur (NTT) diminta untuk segera menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dekranasda Kabupaten Belu.

Permintaan itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Belu, Markus Mau ketika dimintai pendapatnya terhadap pengananan kasus yang mulai mencuat jelang Pilkada serentak tahun 2024 tersebut.

Dikatakannya, penghentian proses penyelidikan kasus tersebut sah-sah saja menyusul adanya informasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belu yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Ya kan mereka sudah bilang begitu, jelas tidak lanjut to kalau memang tidak ada kerugian negara,” kata pensiunan ASN ini melalui sambungan ponselnya, Selasa (14/01/2025).

Markus yang merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Belu meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu menghentikan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Apalagi, lanjutnya, Pihak Polda NTT sendiri sudah menegaskan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan jika ada temuan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat daerah Belu. Dan ternyata, menurut Inspektorat daerah Belu, tidak ada temua kerugian keuangan negara apapun dalam pengelolaan dana dekranasda.

“Kalau tidak apa ini (temuan kerugian negara) ya dihentikan to. Kita orang belu ini belum bisa melihat orang berbuat baik untuk kita itu bagaimana,” ujarnya.

Lebih lanjut Markus mengatakan, kasus tersebut patut diduga sengaja diangkat dan dilaporkan ke aparat penegak hukum marena menjelang hajatan politik Pilkada Belu.

“Kadang-kadang kita ini banyak yang angkat-angkat saja. Kalau dikaitkan dengan politik, rusaklah kita. Jadi yang benar-benar saja,” ungkapnya.

Markus meminta setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi positif dalam proses pembangunan di Kabupaten Belu dan mendukung setiap pemimpin yang berbuat baik.

“Sebenarnya kita harus dukung orang-orang yang sudah berbuat baik bagi kita. Ya kita dukung, kita tiru dan kita lanjutkan. Ini kita malahan mulai angkat-angkat persoalan yang tidak sebenarnya itu. Nanti belu begini saja kita lihat,” pungkasnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum pun angkat bicara soal penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dekranasda Kabupaten Belu yang kini menggantung di Polda NTT.

Adalah Marsel Manek, SH seorang pengacara/advokat asal Kabupaten Belu di Kota Kupang meminta penyidik Polda NTT untuk segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut mantan aktivis PMKRI Cabang Kupang ini, apabila hasil audit dari Inspektorat dinyatakan tidak ada temuan, maka Pengelolaan Dana Hibah tersebut telah sesuai aturan.

“Sehingga Persoalan tersebut secara hukum tidak ada dasar untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, Polda NTT sudah sepatutnya Menghentikan proses dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah penghentian penyidikan)” ujarnya saat dihubungi media Rabu 15 Januari 2025. (Ronny)

Popular Articles