Bupati Sutjidra pastikan perbaikan jalan Tunjung-Bukti dilanjutkan Tahun 2026

43
Foto : Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna saat menerima audiensi dari Perbekel Bukti diruang kerjanya, Rabu (12/11) didampingi Kepala Dinas PUTR I Putu Adiptha Eka Putra.

SINGARAJA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan proyek perbaikan ruas Jalan Tunjung–Bukti akan berlanjut pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebagai bentuk penjelasan atas munculnya kesalahpahaman di masyarakat Desa Bukti terkait tahapan pelaksanaan pekerjaan proyek jalan Tanjung-Bukti yang saat ini baru terealisasi di wilayah Desa Tunjung.

Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna saat menerima audiensi dari Perbekel Bukti diruang kerjanya, Rabu (12/11) didampingi Kepala Dinas PUTR I Putu Adiptha Eka Putra.

Menurut penjelasan Perbekel Bukti, Gede Wardana, protes keberatan masyarakat Desa Bukti bermula dari perbedaan persepsi mengenai proyek perbaikan jalan di Jalan Merak, penghubung Desa Tunjung dan Desa Bukti. Hal ini dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penamaan ruas jalan. Saat ini pengaspalan baru berjalan pada tahap pertama sepanjang 3,1 kilometer yang berlokasi di Desa Tunjung.

Masyarakat Desa Bukti sempat kurang menerima baik narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Jalan Tunjung-Bukti telah diaspal, sementara di wilayah Desa Bukti belum berjalan proyek pengaspalan. Padahal, perbaikan tersebut telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada awal tahun, melalui Anggaran Induk APBD 2026.

Menanggapi hal itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan bahwa penamaan ruas jalan merupakan ketetapan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan pemerintah daerah. Penamaan tersebut mengikuti kode ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

Ia mencontohkan, beberapa proyek infrastruktur juga menggunakan nama lama sesuai kode dari kementerian, seperti Bendungan Tambang yang berlokasi di Desa Sawan, dan Bendungan Titab yang sebenarnya berada di Desa Ularan.

“Mungkin ada salah pengertian mengenai ruas jalan. Jadi meskipun perbaikannya baru dilakukan di Desa Tunjung, yang kita sampaikan adalah nama ruas tetap Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak – Tunjung Br. Desa Tonggak).Tidak ada masalah sebenarnya, hanya miskomunikasi saja di lapangan” jelas Bupati Sutjidra.

Bupati Sutjidra menambahkan, pelaksanaan proyek perbaikan dimulai dari wilayah Desa Tunjung karena ruas jalan di sana lebih pendek, sehingga memungkinkan dikerjakan menggunakan anggaran perubahan tahun 2025. Mengingat waktu pelaksanaan proyek pada anggaran perubahan harus selesai paling lambat pertengahan Desember, maka memungkinkan untuk dikerjakan terlebih dahulu.

Untuk ruas jalan yang melewati Desa Bukti, perbaikan akan dilanjutkan pada awal tahun 2026. Proses tender dijadwalkan berlangsung pada bulan Januari, dan apabila penyedia siap, pekerjaan akan dimulai pada bulan Februari 2026. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk pembangunan sisa ruas jalan tersebut.

“Sudah dianggarkan 6,4 miliar untuk lanjutannya. Tahun depan akan ditenderkan Januari dan mulai dikerjakan Februari,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan bahwa seluruh ruas jalan akan diselesaikan secara bertahap dan merata, guna memperlancar akses masyarakat antar wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.(Wis)