JEMBRANA, The East Indonesia – Sempat ramai sebagai “penyelamat bahan limbah beracun di Bali, kini justru tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Dua pabrik di Desa Pengambengan, Negara Jembrana yaitu PT Klin (PMA) dan PT Bali Marino Services (BMS) yang dulu didirikan di tengah badai penolakan warga, kini tidak beroperasi. Dua pabrik ini digadang-gadang sebagai penyelamat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Bali. Namun, harapan itu perlahan sirna. Karena baru enam bulan beroperasi, mesin salah satu pabrik-pabrik tersebut telah rusak. Sebelumnya warga setempat sempat menolak kehadiran kedua perbarik ini.
Hadirnya pabrik di Jembrana harusnya bisa memangkas biaya tinggi pengiriman limbah B3 ke Pulau Jawa. Ironisnya sekarang limbah tersebut kembali dikirim ke Jawa dengan biaya yang besar alias fantastis untuk dimusnahkan. Potensi besar yang bisa digarap di dalam Pulau Dewata kini terbengkalai gara-gara masalah teknis mesin rusak.
PT Klin, yang sudah beroperasi sejak 6 bulan terakhir tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan limbahnya. Alasannya, mesin impor dari Prancis ternyata mengalami kerusakan. “Mesinnya rusak. Ada komponen yang harus diganti dari luar negeri. Prosesnya lama dan biayanya besar. Itu sebabnya kami berhenti beroperasi sementara,” ujar Gede Agung Jonapartha, Humas PT Klin, (14/11/2025) seperti dikutip media ini dari Radar Bali. Nasib serupa dialami PT Bali Marino Services yang juga mangkrak alias tidak beroperasi karena terjadi kerusakan mesin.
Di tengah mandeknya kedua perusahaan yang sebelumnya sudah beroperasional, ditengarai salah satu dari kedua perusahaan tersebut hanya memiliki izin Surat Kelayakan Operasional (SLO). Namun tidak memiliki perizinan berusaha di bidang pengelolaan limba B3 seperti yang diamanatkan di PP No 22 tahun 2023. Yang menyatakan bahwa setiap pengelolaan limbah B3 untuk dapat melakukan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha di bidang usaha pengelolaan limbah B3 selain memiliki SLO.
Namun faktanya salah satu dari kedua perusahaan ditengarai sudah menerima kerja sama dengan rumah sakit dalam pengelolaan limbah B3. Melihat mandeknya fasilitas vital ini, Kementerian Lingkungan Hidup kabarnya telah menurunkan tim dan didampingi Dinas LHK Jembrana mendatangi PT Klin untuk melakukan verifikasi lapangan. Sekaligus memastikan karena adanya laporan dari LSM di Jembrana yang menyatakan ada penolakan warga kepada PT Klin karena dianggap melakukan pencemaran lingkungan. Dimana di dalam laporan tersebut dilampiri tanda tangan oleh warga yang menyatakan penolakan.
Sementara itu, pabrik lokal PT BMS yang berdekatan juga dikabarkan bernasib sama—tidak beroperasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan konfirmasi. PT BMS ini bahkan diduga melancarkan manuver seolah-olah mendapat dukungan warga. Dalihnya, memberikan bantuan sembako kepada warga. Namun ternyata data tersebut diduga dipakai sebagai klaim mendapat dukungan warga setempat.(*)


