JAKARTA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta,Kamis ( 12/3 ).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
Lma Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI berikut,Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen,Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Kepada wartawan Friderica menyatakan, komitmennya menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,pembangunan nasional,mendukung program prioritas pemerintah tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Penetapan merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)


