Atambua, Theeast.co.id – Beberapa kasus dugaan korupsi di kabupaten Malaka wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL yang sedang ditangani oleh pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu. Akan tetapi saat ini yang menjadi target utama Kepolisian untuk dituntaskan di pertengahan tahun 2019 adalah kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan tembok perkuat tebing di Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tembok perkuat tebing di Desa Naimana ini bersumber dari DAU Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 3.287.095. 000.
Untuk diketahui selain Kasus tersebut diatas, ada juga beberapa kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Malaka yang telah ditangani oleh pihak Kepolisian yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1.529 unit pada Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 6.792.404. 000 dan 268 unit pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.130.131. 000 serta kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah baru SMA Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka senilai Rp. 2,1 Miliar lebih.
Adapun kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka lain lagi yang pernah ditangani oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan diantaranya kasus pengadaan bibit kacang hijau sebanyak 22,5 ton senilai Rp 600 juta di Dinas Tanaman Pertanian Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, kasus pembangunan rumah tunggu Puskesmas Fahiluka di Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 440 juta serta beberapa kasus Dana Desa yang terjadi di sejumlah Desa di Kabupaten Malaka antara lain Desa Numponi, Alkani, Weulun, Webriamata, Halibasar, Fafoe, Raimataus, Alas Utara dan Nanebot.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Ardyan Yudo Setiantono dalam konferensi pers pada Senin (13/05/2019) menyampaikan bahwa pada tahun 2019 ini, Pihak Kepolisian Resort Belu memiliki tiga target dugaan kasus Korupsi yang dimana dua lainnya sudah ditangani yaitu terkait Dana Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka dan Dana Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu ini juga menegaskan yang menjadi target utama berikutnya dugaan kasus korupsi, ada di kabupaten Malaka yaitu kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tembok perkuat tebing di Desa Naimana, Kabupaten Malaka. “Tahun ini kita ada tiga target untuk kasus dugaan korupsi. Rencananya dalam waktu dekat, Malaka juga. Terkait Bronjong itu ya..”
Hanya saja, pihak Kepolisian Resort Belu masih harus berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Belu.
Hal ini dikarenakan sumber anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan tembok perkuat tebing Desa Naimana berasal dari APBN.
“Tahun ini sudah dua kasus. Jadi yang satu lagi ini kita targetkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bronjong dan kita akan tindak lanjuti, setelah kita gelar ke BPKP di Kupang dulu. Disitu butuh lagi waktu untuk prosesnya,” tegas pria yang biasa disapa Yudho.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi lainnya, Kasat Reskrim Polres Belu ini mengatakan bahwa kasus-kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Tipikor Polres Belu.
Pernah diberitakan oleh media ini pada tanggal 31 Maret 2019, dimana dari sekian kasus dugaan korupsi di kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Belu sejak tahun 2017 yang lalu, hingga saat ini belum mencapai titik akhir penyelesaiannya. Hal ini kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat Kabupaten Malaka itu sendiri.
Adi Berek, salah seorang warga Malaka menuturkan bahwa ada banyak dugaan kasus korupsi di Kabupaten Malaka yang saat ini ditangani oleh Polres Belu. Dugaan kasus-kasus korupsi itu mulai dari Anggaran Dana Desa yang disalahgunakan oleh aparatur desa hingga dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan tingkat Pemda Malaka. Akan tetapi, dari berbagai kasus tersebut, belum ada satu pun kasus yang berhasil diselesaikan baik itu oleh Polres Belu maupun Kejaksaan Negeri Belu.
Adi mempertanyakan hal tersebut lantaran data yang diberikan masyarakat kepada pihak yang berwajib terbilang hampir lengkap. Tinggal pihak yang berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil keterangan dari para saksi untuk ditingkatkan pada penyidikan. Akan tetapi, sampai dengan hari ini, menurutnya, belum ada satu pun kasus yang ditingkatkan pada tahapan penyidikan.
Adi juga mempertanyakan kinerja dari pihak kepolisian dan kejaksaan atas ketidakmampuan mereka dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Malaka. “Apa Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu sudah tidak mampu tangani kasus korupsi di Kabupaten Malaka dan hanya mampu tangani kasus korupsi di Kabupaten Belu?”, tandasnya.
Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi di Kabupaten Malaka kepada Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu pun jadi menurun. “Kalau pihak yang berwajib tidak mampu tangani kasus korupsi di Malaka yang sudah masyarakat laporkan, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan mereka? Jujur, mulai muncul keraguan dalam diri kami kepada pihak yang berwajib,” sinisnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan dengan berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten Belu. Hampir semua kasus korupsi di Kabupaten Belu berhasil ditangani oleh Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan dengan cepat. Beberapa kasus dugaan korupsi di Belu sudah masuk sampai tahap penyidikan, bahkan ada beberapa mantan kepala desa yang sudah menjadi penghuni lapas.
Kapolres, AKBP Christian Tobing yang dikonfirmasi pada 29 Maret 2019 terkait dengan kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka mengatakan bahwa akan secepatnya menyelesaikan dugaan kasus Korupsi di kabupaten Malaka. Pihaknya sementara melakukan Pulbaket untuk ditindak lebih lanjut lagi.
Sedangkan, Kajari Belu yang lama, Rivo Madellu saat ditemui awak media menuturkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Malaka. Hal tersebut disebabkan karena Kejaksaan Negeri Belu saat ini mengalami kekurangan jaksa dalam penanganan kasus korupsi. “Ada banyak masyarakat yang datang melapor ke sini, tapi saya menyarankan untuk mereka melaporkan ke Polres Belu sebab kita masih kekurangan jaksa dalam menangani kasus korupsi,” pintanya.
Pihaknya sudah mengajukan penambahan jaksa di Kejaksaan Negeri Belu kepada Kaeati NTT. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kejati. “Saya sudah ajukan penambahan jaksa ke Kejati, hanya belum ada tanggapan. Kami sendiri saat ini mengalami kesulitan karena Kejaksaan Belu memiliki wilayah yang cukup luas yaitu di Kabupaten Belu dan Malaka. Karena kurang jaksa ni yang membuat kami harus kesampingkan kasus korupsi,” pungkasnya. (Ronny)


