Beredar Informasi Hoaks, Direktur RSUD Atambua Kembali Tegaskan Pasien Umum Belu Tidak Dilayani Dengan SKTM

486

ATAMBUA, The East Indonesia – Beredar informasi yang tidak benar bahwa masyarakat kabupaten Belu yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Mgr Gabriel Manek SVD Atambua bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Hal tersebut pun dibantah keras oleh Direktur RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua dr. Bathseba Elena Corputty saat dikonfirmasi awak media ini dengan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar, Jumat (20/11/2020).

“Itu menurut saya salah persepsi,” pungkasnya.

Diterangkan bahwa pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Belu yang menggunakan SKTM di RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua itu hanya diberikan kepada ibu dan bayi yang tidak mampu dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Baca juga :  Pemprov Bali Paparkan Khasiat Arak Bali untuk Penyembuhan Covid-19 di Hadapan Rombongan Kementerian PPN/Bappenas

“Masyarakat (Belu) ibu hamil yang tidak mampu lewat puskesmas dirujuk ke Rumah Sakit (RSUD Atambua) itu ada namanya Program Jampersal yang mana mereka yang melahirkan ataupun bayinya bisa menggunakan SKTM. Itu ada persyaratannya, kelengkapan berkasnya itu ada. Mereka dibebaskan biayanya. Itu nanti Rumah Sakit klaimnya ke Dinas Kesehatan,” tandas Direktur RSUD Atambua.

Selanjutnya pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat Belu, pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) yang tidak memiliki biaya menggunakan SKTM dikarenakan pada awal tahun 2020 bulan Januari sampai Mei terdapat peningkatan yang cukup besar terhadap penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Belu.

“Kemarin pada saat ada peningkatan kasus itu (DBD), ada instruksi untuk membebaskan biaya bagi mereka yang pasien DBD khususnya yang tidak mampu dan itu nantinya kita klaim ke Pemda,” terang dr. Elena Corputty.

Baca juga :  Wakil Bupati PPU bersama Dandim 0913/PPU Panen Melon

Selain kedua pasien diatas, Direktur RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua ini menegaskan bahwa pihaknya di RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua selama ini tidak melayani pasien umum secara gratis dari Kabupaten Belu hanya dengan menggunakan SKTM.

“Untuk mau berobat umum biasa, pakai kartu SKTM memang tidak dilayani. Sudah dari kapan-kapan, bukan baru sekarang. Sekarang tidak ada. Yang di Poli berobat pakai SKTM juga tidak ada. SKTM hanya untuk ibu dan bayi serta pada tahun 2020, pasien DBD,” tegas dr. Elena Corputty.

Sementara itu terkait dengan 331 pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat Belu dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tersebut merupakan pasien Jampersal dan pasien DBD.

Baca juga :  Pembangunan Pelabuhan Sampalan - Nusa Penida Capai 51 Persen

“331 itu jumlah pasien jampersal dengan yang kemarin kasus DBD,” ujar direktur RSUD Atambua, dr Bethesba Elena Corputty. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author