Terlilit Hutang, Mantan Bartender di Jimbaran Curi Motor

309
PELAKU. Putu Agus Astina Putra alias Tolor (22) bersama rekannya Putu Suardna alias Grandong (21). Foto : Wismaya

SINGARAJA, The East Indonesia – Kehilangan mata pencarian akibat dampak pademi Covid-19, Putu Agus Astina Putra alias Tolor (22) bersama rekannya Putu Suardna alias Grandong (21) nekat mencuri satu unit sepeda motor, milik seorang mahasiswa. Akibatnya, kedua pria asal Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lamanya.

Tersangka Tolor usai release di Mapolres Buleleng mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat DK 3407 UAJ milik Putu Megarani Sukarini Putri (20), pada Sabtu (20/3) dinihari. Motor tersebut mulanya diparkir oleh korban di halaman kosnya yang terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, dengan kondisi tidak dikunci stang. Tergiur dengan situasi tersebut, muncul lah niat jahat Tolor bersama Grandong untuk membawa kabur motor milik korban.

Baca juga :  Wanita Thailand Dideportasi dari Bali Setelah Dipenjara karena Simpan Narkoba dalam Perut

Tolor mengaku nekat mencuri motor tersebut lantaran kepepet, tidak punya uang untuk menebus motor miliknya, yang sudah terlanjur digadaikan senilai Rp 1.5 juta. “Waktu itu saya kebetulan lewat di depan kosnya korban. Kemudian melihat ada motor yang tidak dikunci stang. Karena kepepet punya utang Rp 1.5 juta, muncul lah niat untuk mengambil motor itu. Saya tidak bisa bayar utang karena dirumahkan sejak Maret 2020 lalu. Sejak dirumahkan itu, tidak punya pekerjaan lain,” tuturnya.

Sementara KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan, otak dari kasus curanmor ini adalah Tolor. Dimana, Tolor bertugas masuk ke dalam halaman kos milik korban, dan mengambil motor tersebut. Sementara Grandong mengawasi dari luar. Setelah motor di dapatkan, keduanya kemudian mendorong motor tersebut dengan bantuan sepeda motor milik Grandong, lalu disembunyikan di kediaman milik Tolor. “Motornya belum sempat dijual, karena tersangka sudah keburu berhasil kami tangkap,” katanya.

Baca juga :  Kelangkaan Minyak Tanah Menimpa Kabupaten Belu, Satgas Yonif Raider 408/SBH Kembali Gagalkan Penyelundupan BBM

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tolor bersama Grandong dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Wismaya).

Facebook Comments

About Post Author