Monday, July 27, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Intimidasi Peksos di PN Atambua, PH Pertanyakan Kesaksian Korban dibawah Tekanan Akankah Bisa Dijadikan Kebenaran Atau Cacat Materiil?

ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua menuai sorotan.

Setelah Ibu Korban dan Kakak Korban menyampaikan pernyataan di media pada Sabtu, (25/07/2026), kini Penasihat Hukum (PH) korban, Marco Medah, angkat bicara menanggapi dinamika fakta persidangan dan kehadiran oknum Pekerja Sosial (Peksos) yang dinilai mencederai proses hukum.

Kepada media ini pada Senin (27/7/2026), Marco Medah menegaskan adanya kejanggalan besar dan perbedaan perlakuan antara sidang terdakwa Roy Mali dan terdakwa Rivel Sila.

Menurut Marco, pada persidangan dengan terdakwa Roy Mali sebelumnya, korban hanya didampingi oleh ayah kandungnya, Roy Mali (orang tua korban), tanpa kehadiran Peksos dan telah secara tegas menyatakan bahwa hanya satu orang pelaku yaitu Saudara Fransisco Roy Cristian Mali akrab disapa Roy Mali.

Penasihat Hukum korban menyoroti kehadiran oknum Pekerja Sosial (Peksos) yang diduga melakukan intimidasi hingga menyebabkan korban mengubah keterangannya di bawah tekanan.

“Menanggapi Fakta persidangan Terkait Kasus yang dialami oleh klien saya, sebelumnya pada persidangan Roy Mali, orang tua korban yang menemani korban, tanpa di dampingi oleh Peksos dan saat itu orang tua korban dan korban sudah memberikan keterangan dalam fakta persidangan secara langsung dan tegas mengatakan bahwa hanya satu pelaku saja,” ujarnya.

Menurut penuturan korban dan ibunya, persidangan awalnya berjalan normal.

Korban serta ibu korban memberikan keterangan secara konsisten bahwa hanya ada satu pelaku dalam kasus tersebut, yakni Roy Mali.

Namun, situasi berubah setelah Majelis Hakim menskors sidang untuk sementara waktu.

“Pada Saat sidang Pemeriksaan saksi di persidangan Rivel Sila, tiba-tiba peksos hadir dalam persidangan tersebut. Menurut penuturan korban dan ibu korban, awal mulanya persidangan berjalan seperti biasa, yaitu korban dan ibu korban menerangkan bahwa hanya satu Pelaku saja, lalu sidang di skors sementara oleh Majelis Hakim,” pungkas PH Marco.

Penasihat Hukum korban menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak pernah meminta pendampingan dari Peksos untuk sidang yang digelar pada Kamis, 16 Juli 2026 tersebut.

Peksos itu seharusnya hanya hadir sebagai saksi.

“Namun, ketika ibu korban dikeluarkan tanpa sebab yang jelas oleh Majelis Hakim, tanpa sepengetahuan dan seizin ibu kandung korban, oknum Peksos tersebut justru bertindak seolah-olah sebagai pendamping korban dengan duduk mempet korban, padahal korban sendiri tidak menyetujuinya,” ujar Penasihat Hukum Korban.

Penasihat Hukum Korban menilai tindakan oknum Peksos tersebut telah bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak korban memang wajib didampingi.

Namun dalam kasus ini, ‘orang yang dipercaya’ oleh korban adalah ibu dan kakak kandungnya, bukan Peksos tersebut.

“Meskipun berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) disebutkan bahwa anak korban atau anak saksi wajib didampingi oleh orang tua/wali, orang yang dipercaya, atau Peksos pada setiap tingkat pemeriksaan termasuk di persidangan, perlu digarisbawahi bahwa ‘orang yang dipercaya’ dalam kasus ini adalah ibu kandung dan kakak kandung korban yang berhak mendampingi di dalam ruang sidang. Selain itu, perlu saya tegaskan bahwa orang tua korban tidak pernah meminta Peksos untuk mendampingi korban di persidangan,” tegas PH Korban.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan motif kehadiran Peksos yang dinilai janggal jika dibandingkan dengan persidangan terdakwa Roy Mali sebelumnya yang hanya dihadiri orang tua.

“Jika memang Peksos tersebut tidak hadir untuk mendampingi korban seperti pada persidangan Roy Mali sebelumnya yang menurut ingatan saya hanya dihadiri oleh orang tua korban, lalu mengapa pada persidangan Rivel Sila, Peksos tersebut justru hadir sebagai saksi dan melakukan intimidasi terhadap korban saat ibu korban diminta keluar oleh majelis hakim? Dan jika Peksos itu membantah telah mengintimidasi korban, bagaimana bisa korban keluar ruang sidang dalam keadaan menangis dan tertekan, lalu mengadu kepada kakak kandungnya bahwa ia telah diintimidasi oleh Peksos tersebut?,” imbuhnya.

Ditambahkan, “Saat persidangan diskors, korban langsung keluar dalam keadaan menangis di luar ruang sidang. Namun, Peksos yang mendampingi tidak datang untuk menenangkan atau berkomunikasi dengan korban. Saat itu, korban hanya didampingi oleh ibu kandung, kakak kandung, saudara kembarnya dan saya. Saya sengaja tidak menanyakan langsung hal tersebut karena melihat ibu korban dan saudara kembarnya juga ikut menangis. Sangat disayangkan, pembiaran ini terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Atambua.”

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan tindakan Peksos tersebut sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang perlindungan yaitu merintangi proses peradilan (obstruction of justice). Hal ini merujuk pada Pasal 513 UU Nomor 1 Tahun 2023, di mana tindakan menekan atau mengintimidasi saksi dan korban agar memberikan keterangan tertentu di persidangan dapat dipidanakan.

Pihak Penasihat Hukum Korban menyatakan bahwa pernyataan ini tidak bermaksud menyerang pihak mana pun, melainkan murni demi keadilan.

Karena itu, mereka meminta Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota bertindak bijaksana serta objektif, terutama dalam mempertimbangkan dampak psikologis korban yang diduga mengalami intervensi.

“Sebagai Penasihat Hukum korban, saya menegaskan bahwa pernyataan dan pendapat yang disampaikan saat ini sama sekali tidak bermaksud untuk menyerang pihak mana pun. Kami hanya memohon agar Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat bertindak bijaksana dan objektif,” pungkas PH Marco. Mohon pertimbangkan secara mendalam keterangan korban yang secara konsisten menyatakan bahwa hanya ada satu pelaku persetubuhan, yaitu Saudara Roy Mali, sedangkan Saudara Rivel Sila tidak melakukannya,” ujar PH Korban.

Disampaikan bahwa terkait adanya perubahan keterangan korban, perlu dicatat bahwa kesaksian tersebut diberikan di bawah tekanan dan tanpa pendampingan dari ibu korban.

“Apakah kesaksian yang cacat formil seperti ini dapat dijadikan dasar untuk memvonis orang yang tidak bersalah?”, ucap PH Marco Medah.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Korban berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara mendalam, termasuk kesaksian ayah korban pada sidang Roy Mali sebelumnya.

Mereka menegaskan kembali bahwa Revival Adriano Sila alias Rivel Sila sama sekali tidak melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut terhadap korban.

“Oleh karena itu, ungkapan naluri seorang ibu dalam berita pada Sabtu kemarin, murni bertujuan untuk mengetuk pintu hati yang Mulia Majelis Hakim dan Hakim Anggota. Kami memohon Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota mempertimbangkan dampak psikologis korban akibat intervensi Peksos selama persidangan, yang memicu perubahan keterangan di bawah tekanan. Kami menegaskan kembali bahwa Rivel Sila sama sekali tidak melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut terhadap korban,” tutup PH Korban, Marco Medah.(Rony)

Popular Articles