Monday, July 27, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dituding Dugaan Intimidasi Korban Anak di Sidang PN Atambua, Peksos Beri Klarifikasi Ini!

ATAMBUA, The East Indonesia – Pekerja Sosial (Peksos) Pendamping, Nurani Endang Koy, memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan intimidasi terhadap korban anak di bawah umur (16) dalam sidang kasus dugaan persetubuhan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B.

Nurani Endang membantah keras telah melakukan tekanan verbal maupun fisik, dan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya murni merupakan bentuk penenangan psikologis kepada korban yang sedang tertekan.

“Ya namanya pendampingan itu, kami duduk harus dekat korban tidak mungkin jarak. Dan saya pegang tangannya itu waktu itu memang dia ada menangis. Dia menangis waktu hakim kasih pertanyaan, jawab dengan jujur tadi sudah disumpah walaupun adek usia anak, tapi kalau jawabannya ternyata kedepan tidak benar, tetap ada konsekuensi hukum. Itu yang korban tarik napas panjang, menangis. Dan waktu itu hakim juga sempat sorong tisu, kasih tisu ke petugas terus kasih ke saya, saya kasih dia saya meramas tangannya. Karena saya lihat dia sudah menangis sudah kek ketakutan begitu,” ujarnya.

Ditambahkan, “Tapi saya rasa yang seperti itu wajar-wajar saja karena setiap kami pun korban yang kami dampingi seperti itu juga kalau dimenangis malah kami peluk dia, Kami rangkul dia, kami pegang tangannya. Jadi bukan itu bukan hal baru. Kalaupun saya duduk dekat kalau tidak wajar, hakim pasti tegur. Tapi selama kami sidang, Selain dengan kasus yang kemarin, sidang-sidang sebelumnya, kami memang duduknya seperti itu. Saya dan korban duduknya seperti itu.”

Terkait tuduhan verbal yang menyebut dirinya mendesak korban agar cepat menjawab karena ingin pulang, Nurani tegas membantahnya. Ia merasa tidak logis melontarkan kalimat seperti itu di hadapan majelis hakim, terlebih mereka sudah bersidang dari pagi hingga pukul 19.00 WITA.

“Masa di Hakim saya mau omong begitu. Saya bilang jawab sudah sesuai dengan apa yang kamu alami. Kok saya mau pulang sudah ko kami duduk dari pagi sampai sore, saya mau buru-buru pulang buat apa. Bukan sampai sore saja, sampai jam 7 malam,” sanggahnya.

Mengenai tudingan mengarahkan korban untuk menambah jumlah pelaku (menyebut nama Piche), Nurani meluruskan bahwa pertanyaan itu spontan keluar karena adanya perbedaan fakta antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dengan kesaksian korban di persidangan.

“Iya memang waktu dia kan hakim tanya ini pelakunya berapa? Dia jawab 2. Jadi saya balik, saya tanya bukan 3 lagi? Kan waktu kami pendampingan awal kan dia bilang 3. Nah kalau perubahan itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut pendampingan yang perubahan BAP itu jadi yang saya tahu dan yang saya punya laporan yang saya kasih ke polisi itu, pelakunya masih 3. Makanya saya balik saya tanya, saya bilang oh bukan 3 lagi kah? Ya Itu kan dia goyang kepala. Jadi saya juga tidak memaksa itu kan haknya dia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Klarifikasi Peksos ini mencuat setelah pihak keluarga korban Persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua secara terbuka menyatakan keberatan atas jalannya persidangan tertutup yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Ibu korban, MTB, dan saudara kandungnya, ACT, menduga adanya kejanggalan sehingga secara terbuka menyampaikan klarifikasi, pada Sabtu , 25 Juli 2026, terkait adanya dugaan kejanggalan, penggiringan pertanyaan, hingga dugaan tindakan intimidasi yang dialami korban saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut sang ibu, berinisial MTB, sejak awal proses hukum berjalan, putrinya secara konsisten menegaskan bahwa pelaku dalam peristiwa tersebut hanya satu orang, yakni pria berinisial RM.

“Saya tegaskan bahwa dari awal Persidangan anak saya mengatakan bahwa pelaku hanya satu orang saja yaitu RM. Tetapi pada saat sidang berlangsung saya selaku ibu korban disuruh keluar oleh Yang Mulia Hakim dan tidak lagi menemani anak saya dan yang menemani anak saya adalah dari Peksos (petugas Pekerja Sosial),” ujar Ibu Korban kepada media ini, Sabtu, 25 Juli 2026.

Disampaikan bahwa pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut berjalan selama lebih dari dua jam. Usai persidangan, korban keluar ruangan dalam kondisi menangis dan mengadu kepada ibu dan Kakaknya.

“Anak saya diperiksa hampir 2 jam lebih dan saat anak saya keluar dengan menangis dan mengatakan mama saya terpaksa mengatakan 2 pelaku karena dari awal saya bilang satu pelaku, tetapi saya terus digiring dengan banyak pertanyaan sehingga dengan terpaksa saya bilang 2 pelaku,” lanjut sang Ibu.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan saudara kandung korban berinisial ACT yang turut hadir di pengadilan.

Ia menyaksikan langsung sang adik keluar ruang sidang dan langsung memeluknya.

Berdasarkan pengakuan korban kepada kakaknya, diduga ada tekanan fisik dan verbal yang dilakukan oleh oknum Peksos di dalam ruang sidang.

“Adik saya keluar dalam keadaan menangis dan peluk saya, dia mengatakan kalau dia diintimidasi oleh Peksos. Lalu saya tanya, intimidasi itu bagaimana maksudnya?
Kemudian adik saya mengatakan bahwa ketika pegawai Peksos duduk disamping adik saya, dia dipepet oleh peksos terus tangannya diramas dan adik saya dibisik untuk cepat menjawab sudah karena saya mau saya mau pulang, kata peksos tersebut,” ungkap saudara Korban.

Lebih lanjut, pihak keluarga membeberkan bahwa saat itu hakim sempat memberikan tiga opsi pilihan jumlah pelaku kepada korban, yaitu satu, dua, atau tiga orang.

Korban awalnya tetap memilih opsi satu pelaku. Namun, setelah diingatkan oleh hakim bahwa memberikan keterangan tidak benar dapat berkonsekuensi pidana, ditambah situasi tekanan di dalam ruang sidang, korban akhirnya terpaksa menunjuk opsi dua pelaku.

Bahkan, pihak keluarga menyayangkan sikap oknum Peksos yang diduga mencoba mengarahkan korban untuk menyeret nama lain dengan kalimat, “Kenapa Piche sonde? Piche juga tow tambah saja tow”.

Beruntungnya, pertanyaan tersebut tidak dihiraukan oleh korban.

Untuk diketahui juga, Kasus ini kini terus bergulir dan belum mencapai pemenuhan putusan kepada terdakwa.(Rony)

Popular Articles