Bali Day by Day Covid-19

272
FOTO : Update Covid-19 Provinsi Bali(29/8).(tim)

Update Penanggulangan Covid-19, Minggu, 29 Agustus 2021.

Pertambahan kasus hari ini sebagai berikut : TERKONFIRMASI sebanyak 302 orang (217 orang melalui Transmisi Lokal, 79 PPDN dan 6 PPLN),  SEMBUH sebanyak 932 orang dan 44 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :  TERKONFIRMASI  106.153 orang, SEMBUH 95.776 orang (90,22%), dan  Meninggal Dunia 3.444 orang (3,24%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 6.933 orang (6,53%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.162.068 orang, vaksin 2 sebanyak 1.744.874 orang dan vaksin 3 sebanyak 24.243 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.524.199 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.018.911 dosis.

Baca juga :  Jelang Pilkada Serentak di Provinsi Bali, Pangdam Terima Laporan Danrem 163/WSA dan Jajarannya

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Baca juga :  Mengangkat Harkat Pemuda, Dispora Belu Lakukan Atambua Creative Hub

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali

Facebook Comments

About Post Author