Sunday, June 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Pelintas Ilegal PPLN di Perbatasan RI-RDTL, Penyidik Polres Belu Lakukan Tahap Pertama ke Jaksa

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu telah melakukan tahap pertama berkas perkara pelintas batas ilegal para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan oknum yang turut membantu aksi tersebut di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Para PPLN tersebut melakukan perjalanan dari negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) secara illegal untuk menghindari kewajiban karantina sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencegah dan menghentikan penyebaran covid-19.

Kasus ini terjadi pada tanggal 31 Januari 2022 yang lalu di laut Motaain dengan menggunakan perahu warga setempat.

Dari kejadian itu, erdapat 3 tersangka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan 3 tersangka orang yang membantu menyeberangi para pelintas PPLN tersebut.

Kapolres Belu AKBP, Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam saat diwawancarai awak media The East Indonesia, Senin (01/03/2022) menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Diterangkan dalam tahap pertama ini apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap maka JPU segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik Satreskrim Polres Belu disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Kasus itu sekarang sudah tahap pertama. Penyidik kami telah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti. Kita akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa,” tuturnya.

Terkait dengan pasal yang diberikan, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2018 juncto Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

“Keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukumannya maksimal satu tahun kurungan penjara beserta denda,” pintanya.

Kasat Reskrim Polres Belu pun menyampaikan terkait kasus tersebut, terdapat tiga (3) tersangka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yakni FA (35), AR (19) dan HHA (35) yang mana ketiganya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, Polisi juga menetapkan tiga tersangka yang membantu kelancaran aksi melintas secara ilegal dari 3 PPLN diatas yakni AK (34), YL (34) dan DU (28).

“Ketiga tersangka PPLN merupakan warga Indonesia yang selama ini bekerja di Timor Leste. Pada tanggal 31 Januari 2022 yang lalu, ketiganya hendak kembali ke Indonesia untuk mengikuti acara pernikahan saudara mereka di Sulawesi. Namun, untuk menghindari karantina pencegahan covid-19, mereka memilih jalur illegal dengan meminta bantuan tiga warga Motaain menggunakan perahu untuk menyeberang lewat jalur laut,” pungkas Sujud Alif Yulamlam.

Saat itu, 3 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang dibantu 3 warga Motaain berlabuh di hutan mangrove sekitaran pantai Motaain dan kemudian ditemukan oleh para petugas keamanan.

Kasat Reskrim Polres Belu pun menerangkan bahwa saat ini keenam tersangka tidak ditahan karena mendapatkan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

“Mereka enam tersangka tidak kita tahan, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Tetapi mereka kita kenakan wajib lapor,” tandas AKP Sujud Alif Yulamlam.

Untuk diketahui, hingga kini, Indonesia masih terus memerangi pandemi virus covid-19. Dalam mencegah dan menghentikan wabah virus covid-19 tersebut, Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa kebijakan. Salah satunya adalah dengan melakukan karantina untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan jangka waktu tertentu. Karena itu para PPLN wajib melaksanakan karantina sebelum meneruskan perjalanan ke area yang dituju.

Apabila ditemukan yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan maka pihak Pemerintah melalui Kepolisian akan menindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ronny)

Popular Articles