ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus positif pandemi covid-19 di Indonesia kembali meningkat diawal Tahun 2022. Begitu pula kasus covid-19 ini meningkat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan secara khusus juga di Kabupaten Belu wilayah perbatasan Negara RI-RDTL.
Berdasarkan laporan perkembangan covid-19 di Kabupaten Belu, jumlah positif covid-19 hari ini, Jumat (04/03/2022) sudah terdapat 23 orang.
Untuk itu sejak hari ini (04/03/2022), Pemerintah Kabupaten Belu kembali mengeluarkan Instruksi Bupati Belu tentang Pembatasan aktivitas dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Belu.
Dalam instruksi Bupati Belu bernomor SATGAS/07/III/2022 tersebut menjelaskan bahwa merujuk Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022 Diktum ke-9 tentang Kewenangan Gubernur/Bupati/Walikota untuk melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan memperhatikan tingkat penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Belu selama beberapa hari terakhir.
Karena itu melalui instruksi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM, diminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belu; Pimpinan Instansi Pemerintahan Daerah, Vertikal, BUMN dan BUMD; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Agama, Adat, Pemuda, Wanita dan Organisasi lainnya; serta Para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Belu.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut; 1. Melarang semua aktivitas pesta yakni, Pesta pernikahan, Pesta Ulang Tahun, Pesta Perayaaan dan Syukuran, Pesta/Acara Adat dan pesta-pesta yang diselenggarakan oleh perorangan maupun kelompok, organisasi masyarakat atau badan usaha, yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan. 2. Melarang semua aktivitas olahraga yang dapat menimbulkan keramaian baik di ruangan terbuka maupun di ruangan tertutup. 3. Aktivitas di tempat kedukaan dibatasi kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan/tenda duka, dan persemayaman jenasah diupayakan paling lama 2×24 jam. 4. Rapat-rapat dinas yang melibatkan masyarakat dilakukan secara terbatas, kehadiran peserta paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan pengetatan protokol kesehatan dan diawasi secara langsung oleh Satgas Covid-19. 5. Pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan dengan kehadiran umat paling banyak 50% dari kapasitas ruangan/tempat ibadah. 6. Apel awal bulan Maret khusus untuk instansi pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu dan apel awal minggu yang semula dilaksanakan terpusat di kantor Bupati DITIADAKAN dan dilaksanakan di unit kerja masing-masing dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. 7. Para camat agar melakukan pengawasan pelaksanaan instruksi ini dengan mengaktifkan Satgas Covid-19 di Kecamatan masing-masing dan melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Bupati Belu selaku Ketua Satgas melalui Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Satgas. 8. Instruksi ini berlaku sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai 18 Maret 2022.
Untuk diketahui, Instruksi Bupati Belu ini diberi tembusan kepada Bupati Belu selaku Ketua Satgas, Pimpinan DPRD Belu, Kapolres Belu dan Kodim 1605/Belu. (Ronny)


