ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi pengaman sungai yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2022.
Sejak pertengahan Agustus 2023, secara bergantian, para pejabat dan panitia terkait pelelangan proyek rekonstruksi pengaman sungai oleh BPBD Belu tahun anggaran 2022 tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belu.
Diketahui pada Tahun Anggaran 2022 itu, BPBD mengerjakan rekonstruksi pengaman sungai senilai Rp20.311.036.516 di empat lokasi berbeda.
Proyek rekonstruksi pengaman sungai di empat lokasi tersebut di kerjakan hanya oleh 3 perusahaan karena terdapat 1 perusahaan yang mengerjakan 2 proyek.
Berdasarkan data yang ada di LPSE Kabupaten Belu, 4 paket proyek BPBD Belu tersebut tersebar di :
1. Sungai Liakai Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen; dikerjakan oleh CV Taman Sari senilai Rp5. 067.955. 204.
2. Sungai Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak; dikerjakan CV Berkat Anugerah dengan nilai kontrak sebesar Rp3. 839. 568.000.
3. Sungai Lakafehan, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak; dikerjakan CV Ideal Timor Mandiri senilai kontraknya sebesar Rp5.068.107.312
4. Sungai Baukama, Desa Bauho, Kecamatan Tastim, dikerjakan CV Ideal Timor Mandiri dengan anggaran sebesar Rp6. 335.406.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Belu), Samiaji Zakaria, SH.,MH saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/09/2023) belum memberikan respon terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi pengaman sungai yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2022. (Ronny)