Kodam IX Udayana dan Polda Bali Respon Pemberitaan Soal Isteri Prajurit Korban Selingkuh yang Ditahan Polresta Denpasar

99
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol JA Panjaitan didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kapendam IX Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, melakukan klarifikasi secara bersama-sama di Polda Bali pada Senin sore (15/4/2024). Foto : Dok - Pendam

DENPASAR, The East Indonesia – Kodam IX Udayana dan Polda Bali merespon pemberitaan baik media sosial dan media mainstream tentang isteri seorang prajurit TNI AD berinisial HMA yang bertugas di wilayah Kodam IX Udayana. Sementara isterinya berinisial AP yang melaporkan suaminya ke pihak atasan karena menganggap bukti-bukti di media sosial soal dugaan perselingkuhan suaminya. Kasus ini viral karena AP ditahan di Polresta Denpasar bersama anaknya yang usianya masih 1,5 tahun atau masih menyusui.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol JA Panjaitan didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kapendam IX Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, melakukan klarifikasi secara bersama-sama di Polda Bali pada Senin sore (15/4/2024). Menurut Kapolda Bali, penanganan kasus wanita berinisial AP sudah dilakukan secara humanis, berperi kemanusiaan dan sesuai prosedur yang ada.

“Publik harus paham bahwa dalam proses hukum terhadap AP, sama sekali tidak ada hak-hak yang dilanggar. Bahkan saat penangkapan, petugas masih bisa bernegosiasi dengan pihak keluarga, tidak membawa AP walau sudah ditangkap di sebuah SPBU di wilayah Jawa Barat. Petugas akhirnya mengikuti permintaan keluarga bahwa pelaku masih punya anak balita, dan tidak serta membawanya ke Denpasar. Unsur humanis ini juga yang harusnya diapresiasi oleh media dan publik. Namun berita yang beredar seolah-olah penyidik tidak berperikemanusiaan. Untuk itulah kami perlu klarifikasi disini,” ujarnya.

Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dimana awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis (3/4/2924). Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar. Akhirnya pada Senin (8/4) tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.

Ia melanjutkan, betul bahwa saudari AP di saat yang sama sedang melaporkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya berinisial HMA, anggota TNI AD di Kodam IX Udayana. Namun yang diproses oleh penyidik di Polresta Denpasar adalah kasus UU ITE yang dilakukan oleh AP bersama dengan tersangka lainnya berinisial HSA. Kasus ini diproses sesuai laporan korban atas nama BA yang diduga menjadi selingkuhan suaminya. Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA.

Dimana HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. tersangka HSA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP.

“Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” ucap Kabid Humas. Jadi seluruh penanganan sudah sesuai prosedur hukum namun tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai manusia dan sebagai ibu dari seorang bayi.

Sementara Kapendam IX Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan, ada dua kasus yang berbeda yang sedang diproses hukum yakni UU ITE dan dugaan kasus KDRT yang dialami oleh AP. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE diproses oleh Polresta Denpasar yang sudah berjalan sesuai dengan UU ITE yang berlaku. Sementara kasus dugaan KDRT atau dugaan selingkuh yang dilakukan oleh suami AP juga sudah diproses oleh Pomdam X Udayana. “Semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun pemberitaan yang terjadi selama ini seolah-olah ini dua kasus yang sama, dan tidak berperi kemanusiaan. Kami menegaskan ini dua kasus yang berbeda dan semuanya sudah ditangani sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kasus ini viral di media sosial ketika tengah ditangani Polresta Denpasar terkait perkara UU ITE yang melibatkan pelaku berinisial HSA yang membuat postingan diakun instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA. Padahal yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA.

“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” jelasnya.

Polresta Denpasar hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur.

Sementara tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal. HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (26/1/2924). Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4/2024). Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP di tahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi. Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut Kapendam menyampaikan bahwa memang kasus yang lainnya adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan saudari BA melalui kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas postingan saudari AP dengan rekannya sdr. HSA. “Kewajiban satuan untuk memberikan hak-hak yang diterima sdri. AP sebagai istri prajurit sudah dilakukan oleh satuannya, seperti penawaran bantuan hukum dari satuan Hukum Kodam IX/Udayana dalam menghadapi proses yang bersangkutan sudah dilaksanakan, namun ditolak karena saudari AP sudah mempunyai tim kuasa hukum sendiri, kita menghargai keputusan itu bagian dari haknya,” tegas Kapendam.

Selanjutnya Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menambahkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh ibu AP (Istri dari Lettu Ckm MHA) sudah diproses oleh Pomdam IX/Udayana dan bahkan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkara tersebut sudah dikirimkam ke Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024 atas tuduhan kasus perselingkuhan dan asusila yang diduga dilakukan oleh suaminya Lettu Ckm MHA. “Selanjutnya ibu AP membuat laporan pengaduan terhadap suaminya lagi terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA. Dari hasil penyelidikan dengan bukti-bukti berupa foto dan chat ternyata tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Namun dari pihak Pomdam IX/Udayana menyampaikan kepada ibu AP apabila dikemudian hari terdapat bukti yang menguatkan siap menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.*Arnold