ATAMBUA, The East Indonesia – Pasca peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Kepolisian Resor Belu didukung instansi terkait dalam 2 (dua) pekan ke depan menggelar Operasi Patuh Turangga 2024.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Berkaitan dengan kesiapan personil dan sarana prasarana pendukung operasi, Polres Belu menandainya dengan melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Turangga 2024 di halaman Mapolres Belu, Senin (15/7/2024).
Apel gelar pasukan ini dipimpin oleh Wakapolres Belu, KOMPOL I Putu Surawan, S.IP dengan Perwira Apel,,Kaur Bin Ops Lantas, IPDA Francisco C.D Santos.dan Komandan Apel, Kanit Kamsel Sat Lantas, IPDA Yoseph F.M Loo.
Apel Gelar pasukan Operasi Patuh Turangga 2024 ditandai dengan penyematan Pita tanda operasi kepada perwakilan dari anggota Lantas, Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Atambua, Subden Pom IX Udayana Belu dan Dispenda kabupaten Belu.
Hadir dalam Apel tersebut, Perwira yang mewakili Dandim 1605 Belu, Para Kabag, Kasat, Wadanyon A Pelopor Atambua, Kapolsek Jajaran, Danki Yon A Pelopor Brimob Atambua, Kasubden POM IX Udayana Belu, Perwira Staf Polres Belu, Pejabat mewakili Kepala Dispenda Kabupaten Belu serta Petugas Jasa Raharja Kabupaten Belu.
Sementara peserta apel pagi terdiri dari barisan Subden POM IX Udayana Belu, Kodim 1605 Belu, Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Belu, Sat Samapta, Sat Lantas, Staf Gabungan, gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba, dinas perhubungan serta UPTD Samsat Kab.Belu.
Untuk diketahui, Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak di seluruh indonesia, menggelar operasi Patuh selama 14 hari, yang dimulai dari hari ini senin, 15 juli sampai dengan 28 juli 2024.
Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:
1. kendaraan yang melawan arus jalan
2. berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. tidak mengenakan helm SNI
5. tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. melebihi batas kecepatan
7. berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. berboncengan lebih dari satu
9. kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
10. kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
11. melanggar marka jalan
12. memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. parkir liar. (Rony)