Melindungi Anak dari Zat Adiktif, PP 28 Tahun 2024 Diapresiasi Tinggi Masyarakat Sipil, Ormas Keagamaan Hingga Akademisi

37

DENPASAR, The East Indonesia – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Indonesia, sebagai salah satu pasar rokok terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, yang meskipun sesuai dengan target RPJMN 20202024, masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%. Tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS. Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau. Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau.

Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Emma Rachmawati menyatakan, apresiasi atas ketegasan pemerintah dalam upaya pencegahan dampak kesehatan jangka panjang, khususnya pengendalian produk tembakau. “Muhammadiyah yang telah konsisten mengawal fatwa haram terkait rokok, berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait lebih terkoordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga baik pusat atau daerah. Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap agar seluruh pihak dapat ikut mengawal/mengawasi penerapannya di lapangan, termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati/melanggar aturan/PP tersebut,” tegas Emma, Jumat sore (2/8/2024).

Baca juga :  3 Efek Makan Besar di Malam Hari

Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menyatakan harapannya, agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak, mengimplementasikan prinsip-prinsip nasional dan internasional, serta menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok. “Kami menekankan pentingnya penerapan aturan secara ketat dan berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat,” kata Kak Seto.

Senada dengan Kak Seto, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, menegaskan, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak kesehatan publik dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan aturan pengendalian tembakau dalam PP No. 28/2024 secara ketat dan terus menerus untuk mencegah kesakitan dan kematian akibat konsumsi dan paparan produk tembakau. “Negara dapat dituduh gagal untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) HAM warga negaranya jika tidak melakukan upaya-upaya serius mencegah bahkan melarang produksi, konsumsi dan distribusi produk tembakau termasuk iklan, promosi dan sponsor rokok,” ujar Ifdal.

Sementara itu Senior Adviser Center of Human Economic Development Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakkana, menyoroti peran krusial Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 untuk mengatasi masalah predator anak. “PP 28/2024 merupakan ikhtiar untuk mengatasi masalah predator anak, dengan fokus khusus pada bahaya zat adiktif seperti rokok yang secara keseluruhan, memberikan dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sangat signifikan,” ungkapnya. Mukhaer mengungkapkan, harga rokok di Indonesia termasuk paling murah di dunia dan penjualan secara eceran memantik harga menjadi makin terjangkau tuk anak/remaja.

Baca juga :  Jelang Kedatangan Siswa Diktukpa, Kodiklatal Sterilkan Mes Kelud dengan Disinfektan

Akademisi Lili Sulistyowati dari Adinkes menambahkan, bahwa PP Nomor 28 tahun 2024 merupakan kebijakan progresif untuk mendorong implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia secara maksimal.

Ia menekankan pentingnya semangat dalam mengimplementasikan KTR untuk memastikan semua orang menghirup udara bersih, mengatur kawasan tidak boleh merokok, mengedukasi masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, mencegah penyakit dan kematian, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian bahaya merokok, mengurangi jumlah perokok aktif dan pasif, serta mencegah inisiasi merokok pada anak. “Untuk kelancaran implementasi KTR, Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan nomenklatur KTR pada SKPD Dinkes. Anggaran dapat digunakan oleh Dinkes untuk edukasi bahaya rokok, biaya layanan UBM, rapat-rapat KTR, pelatihan UBM/KTR, dan lain-lain. Selain itu, terdapat nomenklatur anggaran untuk Satpol PP dalam penegakan Perda KTR.” Ujar Lili.

Baca juga :  Dandim 0505/JT Bersama Muspiko Giat Penyemprotan Disinfektan di 10 Kecamatan Wil. Jakarta Timur

Selanjutnya Lili mengingatkan, pemerintah masih mempunyai PR besar untuk mengaksesi FCTC. “Jaringan pengendalian tembakau mendorong agar Indonesia segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari dampak konsumsi produk rokok dan tembakau,” tegasnya.

Ketua Udayana Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health Universitas Udayana Central dr. Ayu Swandewi juga memberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan atas disahkannya PP 28 tahun 2024. Ia juga memberikan apresiasi juga kepada semua pihak yang telah mengadvokasi soal pengendalian tembakau di tingkat nasional dan daerah atas komitmen dan kerja kerasnya memperjuangkan penguatan regulasi sebagi payung hukum untuk menguatkan upaya kita bersama ini. Dalam PP ini ada beberapa upaya pengaturan yang lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya yang tentunya menjadi penyemangat bagi semuanya.

‘Catatan untuk langkah selanjutnya bagi semua pihak adalah bagaimana upaya kita mengimplementasikan regulasi yang sudah diperjuangkan ini agar bisa memberikan dampak sesuai harapan. Pasti akan ada tantangan dari sana sini, tapi peluang dan kekuatan kita tentunya juga banyak, jadi jangan kendor, tetap semangat semuanya. Selamat Buat Bu Eva, Pak Benget dan tim yang telah memperjuangkan ini dan semangat untuk Bu Nadia yang akan mengawal tonggak selanjutnya,” ujarnya.*Arnold

Facebook Comments

About Post Author