Centil Dugaan Korupsi Maek Bako Senilai 3,9 Miliar Saat Kepemimpinan Willy Lay, Paslon Serfas-Pius Sebut Penggunaan Anggaran Tidak Berbasis Manfaat

212
Potret keadaan maek Bako yang ditanam lepas di kawasan hutan negara Udukama RTK 91, Hujan Jati Nenuk tahun 2020 lalu. Foto : Dok - Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu pada masa kepemimpinan Bupati Belu periode 2016-2021, Willybrodus Lay menjadikan Maek Bako / Porang sebagai salah satu program unggulan bersama program Ubi Ungu dan bawang tuk-tuk.

Pengembangan Maek Bako / Porang di Belu menjadi salah satu program unggulan dalam masa kepemimpinan pemenang Pilkada Belu 2015 dari paket Sahabat.

Tidak main-main dalam masa kepemimpinan Paket Sahabat ini telah menggelontarkan sekiranya mencapai 3,9 Miliar Rupiah (Rp. 3.939.021.500).

Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Belu pun mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Maek Bako / Porang di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu sejak akhir Bulan Februari tahun 2020 yang lalu.

Meski saat ini sudah akhir tahun 2024, penyelidikan kasus ini belum ada status apa-apa.

Padahal diketahui sejumlah pihak antara lain, kontraktor, Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Belu dan PPK sudah dimintai keterangan.

Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (10/05/2021) lalu lantas mempertanyakan sejauh mana kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi program Maek Bako / Porang yang terdapat di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.

“Saat ini proses Pilkada telah usai. Karena itu kita wajib mempertanyakan bagaimana kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi Maek Bako yang ditangani oleh Polres Belu,” pintanya.

Disampaikan bahwa untuk penanganan kasus dugaan korupsi Maek Bako ini diketahui sudah beberapa orang dari pihak berbeda yang telah diminta keterangan. Karena itu pihak DPRD Belu berharap agar Polres Belu dapat memberikan kejelasan terhadap kasus tersebut.

“Kita ingin tahu perkembangan kasus ini seperti apa. Kalau bisa pihak Polres Belu dapat meningkatkan statusnya ke tahapan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Gerardus Mbulu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020) menyampaikan bahwa anggaran 3,9 miliar sekian tersebut terbagi dalam Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.

Terkait usia untuk panen Maek Bako / Porang ini, Kadis Pertanian Belu menerangkan bahwa usianya 1 sampai 3 tahun.

“Secara teori dia 1-3 tahun. Yang kita tanam di 2017 kemarin seharusnya dipanen pada 2020,” ujarnya.

Sementara itu ditanyai tentang kapan Maek Bako di Hutan Jati Nenuk akan dilakukan panen, Kadis Pertanian Belu ini menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengungkapkan karena tidak mengikuti perkembangan Maek Bako di Hutan Jati Nenuk.

Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.

Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.

Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp.306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp. 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.

Sekitar 1,3 Miliar Rupiah ini ternyata hanya ditanam – lepas di kawasan hutan negara Udukama RTK  91 tersebut (Hutan Jati Nenuk).

Penanaman Maek Bako / Porang di Kawasan Hutan Jati ini dilakukan sejak, Jumat (15/09/2017) yang lalu dan ditargetkan akan panen pada tahun 2020.

Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.

Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.

Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500 Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar.

Dalam debat kedua Pilkada Belu tahun 2024, Paslon nomor urut 3, Serfasius Serbaya Manek dan Pius Agustinus Bria menyentil beberapa program saat kepemimpinan Willybrodus Lay (Paslon nomor urut 1) yang dikatakan penggunaan anggaran yang tidak berbasis manfaat.

“Kenapa Pak, ketika itu semua program yang bapak laksanakan itu tidak punya outcome padahal prinsip undang-undang itu harus asas manfaat. Tadi bapak sendiri sudah mengakui Maek Bako dan lain-lain. Nah publik juga tahu, kita harus di forum ini. Biar kalau bapak yang terpilih, tidak mengulangi ini. Karena inikan rakyat yang dikorbankan. Tolong jelaskan. Prinsip good government,” pungkas Calon Bupati nomor urut 3, Serfasius Serbaya Manek di Bahagia Ballroom Atambua, Senin 4 November 2024.

Menanggapi itu, Paslon nomor 1, Willybrodus Lay membantah bahwa program maek Bako yang dijalankan itu gagal.

“Saya mau kasih tahu bahwa saya jadi Bupati saya pernah dapat e government Award. Itu salah satu penilaiannya adalah good government yang saya jalankan. Saya ingin mengatakan pada anda bahwa yang tadi anda mengatakan bahwa harus ada outcome terhadap program. Saya ingin mengatakan bahwa anda katakan maek Bako adalah gagal. Itu menurut anda. Tetapi kalau menurut masyarakat saya datang di kampanye mereka bilang begini. Kalau bisa pak Willy jadi Bupati lagi jalankan itu program maek Bako karena maek Bako adalah solusi untuk kami karena satu tahun kami bisa panen, bisa dapat 100 juta rupiah dari maek Bako,” pungkas Willy Lay.

Calon Bupati Belu nomor urut 3, Serfasius Serbaya Manek, SE.,SH.,M.H.,CTL juga menyampaikan bahwa ruang publik hari ini bicara pada masa kepemimpinan Willybrodus Lay ada kegagalan karenanya ditanyakan apa yang salah dengan perencanaan masa kepemimpinan Willy Lay sehingga anggaran tidak berbasis manfaat.

“Soal dapat award itu tidak bisa dikompensasikan dengan kondisi objektif yang menjadi perbincangan di ruang publik. Ruang publik hari ini bicara pada masa kepemimpinan bapak ada kegagalan. Ini objektif ya pak. Nah kondisi ini tidak dapat dibarter makanya saya tanya apa yang salah dengan perencanaan bapak sehingga anggaran kok tidak berbasis manfaat,” tuturnya.

Salah satu pengacara ternama di Ibu Kota Negara, Jakarta ini pun menerangkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Prinsip hukumnya sesuai undang-undang 17 tahun 2003 pasal 2 tentang keuangan negara setiap uang yang digunakan harus punya manfaat. Bapak punya itu mubazir. Maka di media itu ada dugaan kerugian keuangan negara 3 koma sekian miliar. Itu dugaan ya. Dan lain-lain. Ini persoalan pak. Kita tuntaskan disini sehingga siapa pun terpilih, publik bisa mengontrol kita,” pinta Serfasius Serbaya Manek.

Bukannya menjawab pertanyaan Calon Bupati nomor urut 3, Willy Lay malah mengatai seorang Serfasius Serbaya Manek yang selalu memandang pakai “kacamata kuda” dan malah memberi penyampaian terkait didapatnya insentif dari Pemerintah Pusat.

“Yang saya lihat Mas Serfas ini selalu memandang pakai kacamata kuda. Jadi apa yang kami buat itu selalu bilang tidak baik. Saya juga mau kasih tahu bahwa saya jadi Bupati kabupaten Belu pernah dapat insentif daerah dari pemerintah pusat dari Menteri Keuangan insentif daerah untuk pertama kali saya dapat 40 sekian Miliar dan itu karena salah satu mall pelayanan publik karena salah satu pencegahan korupsi terbaik karena salah satu memberikan pelayanan pada masyarakat dan punya kabupaten Belu adalah salah satu kabupaten dengan inovasi terbaik sehingga pemerintah pusat memberikan insentif kepada saya,” urai Willy Lay. (Ronny)