ATAMBUA, The East Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu berhasil mengamankan satu unit dump truck berwarna merah yang diduga kuat menjadi sarana praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 12.10 WITA, di Lingkungan Fatubenao, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Dalam kegiatan pengawasan lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM di sebuah bangunan rumah tinggal yang dalam keadaan kosong.
Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang cukup rapi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bahwa truk tersebut telah dimodifikasi dengan menggunakan dua tangki bahan bakar yang digandeng.
Mirisnya, salah satu tangki tambahan tersebut memiliki ukuran jumbo yang setara dengan kapasitas tangki mobil tronton.
Di lokasi kejadian, petugas turut menemukan peralatan pendukung berupa satu buah selang warna hijau dengan panjang sekitar 1 meter serta satu buah corong warna biru yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YL (42), warga Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, yang sedang melakukan aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan modifikasi tersebut. Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar bersubsidi yang ditimbun tersebut rencananya akan diselundupkan melalui jalur ilegal melewati perbatasan negara.
BBM tersebut diduga akan dijual secara ilegal untuk memasok kebutuhan masyarakat di Negara Timor Leste demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
BBM jenis solar sebanyak 17 jerigen ukuran 35 liter (isi rata-rata ±30 liter per jerigen). 1 unit mobil dump truck warna merah, tanpa nomor polisi dan dokumen kendaraan, telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan. 1 buah selang warna hijau dengan panjang sekitar ±1 meter dan 1 buah corong warna biru.
Saat ini, armada truk beserta pengemudinya telah diamankan di Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K; melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.I.K mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, armada tersebut telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM di atas kapasitas standar. Di atas bak truk, polisi menemukan sistem tangki ganda yang terhubung untuk mempermudah pemindahan bahan bakar.
”Kami mengamankan satu unit mobil dump truck dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk ‘ngetap’ solar. Selain kendaraan, kami juga menyita 17 jerigen dari tangan terduga pelaku berinisial YL,” ujar AKP Rachmat Hidayat di Mapolres Belu.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyalin solar dari tangki modifikasi ke dalam belasan jerigen. Hal ini dilakukan agar truk dapat melakukan pengisian berulang kali di SPBU yang sama pada hari yang sama tanpa memicu kecurigaan sistem kuota harian.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa solar subsidi yang dikumpulkan pelaku rencananya akan dibawa ke wilayah perbatasan untuk diselundupkan ke negara tetangga, Timor Leste.
”Informasi sementara, BBM ini akan dibawa ke Timor Leste melalui jalur Haekesak, perbatasan Kecamatan Raihat. Kami masih melakukan pendalaman terkait siapa penerima di sana,” tambah Rachmat.
Polisi menduga YL merupakan pemain lama dalam praktik ilegal lintas batas ini. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang sengaja memfasilitasi aksi pengisian berulang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yakni Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM/gas subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

