ATAMBUA, The East Indonesia – Sejumlah pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor Indonesia-Timor Leste melalui Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, mengeluhkan tarif jasa bongkar muat barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Para importir secara tegas menyatakan keberatan atas keberadaan TPS di TBI Motaain yang dinilai menjadi beban baru yang tidak perlu dan memicu pembengkakan biaya logistik.
Berdasarkan data yang dihimpun, TPS TBI Motaain saat ini dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Dharma Bandar Mandala (DBM). Pengelolaan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 44/MK/WBC.13/2026 tanggal 9 Juli 2026 dan berlaku hingga 11 Juni 2029.
Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan ini menuai protes keras dari para pelaku usaha.
Keberatan utama para importir tertuju pada adanya regulasi baru yang mewajibkan penggunaan TPS.
Padahal, sebelum adanya fasilitas tersebut, kegiatan ekspor-impor dari sisi biaya maupun waktu diklaim jauh lebih efisien.
“Keberadaan TPS ini justru menjadi beban tambahan bagi kami sebagai importir. Sebelumnya masing-masing importir sudah memiliki gudang sendiri untuk kegiatan bongkar muat. Dengan adanya TPS, kami harus mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang sudah kami setorkan kepada negara,” ujar salah satu pengusaha ekspor-impor yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (29/9/2026).
Keluhan para importir juga terkait dengan penetapan tarif bongkar muat sebesar Rp250 per kilogram.
Nominal tersebut dinilai sangat memberatkan dan tidak proporsional, terutama bagi pengusaha yang mendatangkan beberapa armada sekaligus dalam satu kali pengiriman.
“Sejujurnya kita merasa keberatan dengan biaya tarif tersebut karena menurut kami itu sangat membebani dan tidak proporsional. Apalagi kalau satu kali masuk dua sampai empat mobil,” katanya lagi.
Jika dihitung berdasarkan total tonase barang yang diangkut dalam satu truk, beban biaya tambahan yang harus ditanggung importir memang melonjak drastis.
“Kalau satu truk membawa sekitar 20 sampai 24 ton, biaya bongkar muatnya bisa mencapai sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta. Ini biaya tambahan yang sebenarnya menurut kami tidak perlu ada, karena masing-masing importir sudah memiliki gudang untuk kegiatan bongkar muat,” ketusnya.
Selain masalah pembengkakan biaya, para importir juga menyoroti lambatnya proses bongkar muat di TPS TBI Motaain.
Lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut membuat kendaraan harus mengantre lama sebelum dapat kembali beroperasi untuk pengiriman berikutnya.
Sistem penetapan tarif unilateral oleh PT DBM juga memicu kecurigaan di kalangan pengusaha. Importir mempertanyakan mekanisme penentuan harga tersebut karena posisinya terkesan dipaksakan sepihak tanpa adanya ruang negosiasi bagi pelaku usaha.
“Kami menduga mungkin ada oknum yang bermain dalam keberadaan tarif ini. Karena tarif tersebut terkesan memaksa dan tidak bisa dinegosiasikan lebih rendah. Tarifnya ditentukan oleh PT DBM, sementara kami sebagai importir terpaksa harus mengikuti,” keluh pengusaha tersebut.
Menyikapi polemik ini, para pelaku usaha mendesak agar keberadaan TPS dievaluasi kembali, terutama dari sisi kemanfaatan nyata dan dampaknya terhadap struktur biaya logistik.
“Kami minta keberadaan TPS ini dievaluasi ulang. Karena menurut kami justru menambah biaya logistik dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi importir,” tegasnya.
Ditambahkan, “Kami bukan menolak keberadaan TPS kalau memang itu sesuai aturan. Tetapi harus dilihat juga manfaatnya bagi kegiatan ekspor-impor. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya membantu justru menambah beban biaya dan waktu bagi importir”.
Keluhan serupa disampaikan importir lainnya, Stefanus. Ia menilai tarif Rp250 per kilogram cukup besar apabila dikalikan dengan volume barang yang dibawa.
Stefanus mencontohkan, satu truk dengan muatan 20 ton harus mengeluarkan biaya jasa bongkar muat sekitar Rp5 juta.
“Sebenarnya kita keberatan dengan harga begitu. Kita berharap yang diperlakukan pakai harga per ton saja,” pintanya.
Menurut Stefanus, keberadaan TPS yang dikelola pihak ketiga pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama pengelolaannya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau keberadaan TPS yang dikelola pihak ketiga sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami tidak keberatan. Tetapi terkait tarif ini yang menurut kami sangat membebani,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan impor yang dilakukan tidak selalu hanya membawa satu truk dalam sekali pengiriman.
“Setiap impor kita kadang satu truk bahkan lebih,” katanya.
Stefanus menyebut sejumlah komoditas yang diimpor antara lain kemiri isi dan kulit, porang serta kopra.
Selain tarif, para importir juga menyoroti waktu pelayanan bongkar muat. Mereka berharap proses pembongkaran barang dapat dilakukan lebih cepat sehingga kendaraan tidak terlalu lama menunggu di lokasi.
Menanggapi persoalan tarif tersebut, Penanggung Jawab sementara PT Dharma Bandar Mandala (DBM) di TBI Motaain, Gebriel Moni Loy, mengatakan besaran Rp250 per kilogram merupakan tarif yang telah melalui pembahasan bersama para pengguna jasa.
Menurut Gebriel, tarif awal yang dipublikasikan berada pada angka Rp500 per kilogram. Setelah dilakukan sosialisasi dan pembahasan bersama para pengusaha importir dan eksportir, tarif tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp250 per kilogram.
“Waktu penetapan tarif ini mereka melakukan sosialisasi dengan para pengusaha import dan eksport. Harga publik yang dikeluarkan awalnya Rp500, kemudian karena terjadi kurang kesepahaman diturunkan menjadi Rp250,” jelas Gebriel, ketika dikonfirmasi media.
Ia mengatakan tarif tersebut kemudian disepakati bersama para pengguna jasa dan dilaporkan kepada pihak Bea Cukai sebelum diberlakukan.
Gebriel juga menyebut adanya kemungkinan kesepakatan tersendiri antara pengguna jasa dengan pihak pengusaha untuk tarif di bawah harga publik, sesuai kesepakatan para pihak.
Untuk pembayaran jasa bongkar muat, kata dia, setiap transaksi dilakukan dengan bukti kuitansi.
“Pembayaran yang ada di DBM ini semua bersifat kuitansi,” katanya.
Sementara terkait keluhan waktu pelayanan, Gebriel menjelaskan persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh jumlah tenaga kerja.
Menurut dia, sebagian tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang digunakan DBM merupakan masyarakat setempat yang diberdayakan untuk bekerja di TBI Motaain.
Para pekerja tersebut masih membutuhkan pengalaman dalam melakukan proses loading, unloading dan penataan barang.
“TKBM yang kita ambil bukan yang sudah pro. Kita memberdayakan anak-anak di sini yang belum terbiasa. Mereka belum paham cara posisi loading, unloading atau posisi susun. Itu masih perlu dipelajari seiring berjalan waktu,” jelasnya.
Saat ini, kata Gebriel, terdapat 22 tenaga kerja bongkar muat yang dibagi dalam dua tim. Untuk membongkar satu truk, waktu yang dibutuhkan sekitar satu setengah hingga dua jam, tergantung kondisi barang dan kesiapan kendaraan.
Ia mengatakan keterlambatan juga dapat terjadi karena faktor kesiapan pengemudi dan kendaraan.
“Kadang ada driver, tapi mungkin kuncinya mereka bawa. Jadi mobil sudah datang, tetapi kita belum bisa langsung proses. Kita harus telepon pengurus atau drivernya,” katanya.
Menurut Gebriel, jika kendaraan dan pengemudi sudah siap tepat waktu, proses bongkar muat dapat berjalan lebih cepat.
Ia menyebut tenaga kerja yang tersedia saat ini masih mampu menangani beberapa truk dalam sehari. Namun, kapasitas pelayanan tetap bergantung pada kesiapan kendaraan, pengemudi dan tahapan pelayanan barang.
Gebriel mengakui keluhan dari pengguna jasa memang sempat muncul, terutama pada awal pelaksanaan kegiatan di TBI Motaain.
Keluhan tersebut, kata dia, berkaitan dengan biaya maupun waktu pelayanan bongkar muat.
“Awal-awal pasti ada. Ada beberapa yang mempertanyakan kenapa harus bayar lagi. Setelah itu ada juga soal waktu. Tetapi seiring berjalan waktu, sudah mulai ada peningkatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala TBI Motaain, Jeffry K. Ragawino, saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa (22/9/2026) mengatakan bahwa Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain terus berkomitmen menjaga kelayakan kendaraan logistik yang melintasi perbatasan negara, sekaligus memastikan tata kelola fasilitas pendukung berjalan sesuai regulasi.
Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Jeffry ini menjelaskan bahwa fungsi utama TBI Motaain adalah melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan armada angkutan barang, khususnya kendaraan ekspor dan impor.
“Tugas utama kami adalah memeriksa kelayakan kendaraan, terutama kendaraan ekspor dan impor. Kami memeriksa tonase serta kelayakan teknis seperti sistem pengereman, kondisi ban, dan komponen keselamatan lainnya,” ujar Jeffry.
Dalam menjalankan operasional di lini batas negara tersebut, TBI Motaain tidak bekerja sendiri.
Instansi ini bersinergi secara ketat dengan pihak Bea Cukai dan Karantina guna memastikan seluruh dokumen dan komoditas yang lewat telah memenuhi aspek legalitas serta kesehatan.
Terkait keberadaan fasilitas Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Jeffry memberikan klarifikasi mendalam untuk menghindari kesalahpahaman di publik.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan gudang tersebut saat ini dipegang oleh PT Dharma Bandar Mandala (DBM), yang memenangkan proses lelang resmi di tingkat pusat.
“Kami menyediakan fasilitas gudang yang proses lelangnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemenangnya adalah pihak PT DBM, yang kemudian melakukan kontrak sewa dengan kami,” jelasnya.
Jeffry menekankan bahwa wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara administratif selesai setelah penetapan pemenang lelang dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nilai sewa gudang tersebut ditetapkan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan disetorkan ke kas negara melalui Kemenhub.
Setelah proses administrasi dengan Kemenhub selesai, PT DBM berkoordinasi langsung dengan pihak Bea Cukai untuk mengurus Surat Izin Operasi Pelaksanaan.
“Ketika izin dari Bea Cukai sudah dikantongi, barulah mereka bisa melaksanakan aktivitas operasional bongkar muat di lapangan,” tambahnya.
Menanggapi isu mengenai tarif bongkar muat, Jerro mengungkapkan bahwa PT DBM merilis tarif dasar (publish rate) sebesar Rp250 per kilogram.
Namun, pihak pengelola membuka ruang negosiasi melalui skema kerja sama antarkerja (Business to Business/B2B).
Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, sejumlah perusahaan logistik berhasil mendapatkan tarif yang lebih murah, berkisar di angka Rp200 per kilogram.
Skema ini juga telah diketahui dan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai.
Hingga saat ini, Jeffry memastikan tidak ada keluhan atau komplain dari perusahaan pengguna jasa terkait tarif tersebut.
Kendati operasional berjalan kondusif, Jeffry tidak menampik adanya dinamika di lapangan, khususnya terkait efisiensi waktu bongkar muat.
Hal ini dikarenakan pihak pengelola memberdayakan masyarakat lokal Silawan sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang masih dalam tahap adaptasi.
“Aktivitas bongkar muat ini terhitung baru bagi anak-anak TKBM di sini, sehingga butuh proses penyesuaian agar ritme kerjanya bisa lebih cepat. Untuk mendukung percepatan itu, fasilitas modern seperti palet dan forklift juga sudah dikerahkan di lapangan,” ungkapnya.
Di akhir wawancara, Jeffry menegaskan bahwa TBI Motaain tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi urusan internal maupun tarif operasional gudang karena hal tersebut sepenuhnya berada di bawah ranah hubungan PT DBM dan Bea Cukai.
TBI Motaain murni bertindak sebagai penyedia fasilitas tempat (host).
“Secara pribadi, saran saya yang terus memantau situasi setiap hari adalah memberikan masukan kepada pengelola agar mungkin performa TKBM-nya terus ditingkatkan atau ditambah personelnya demi kelancaran arus logistik,” pungkas Jeffry.(Rony)


