Tuesday, March 31, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

 DPRD Belu Beri Warning: Penyeleweng Dana Desa Fatulotu Cs Harus Pilih, Ganti Rugi atau Hukum Bertindak!

ATAMBUA, The East Indonesia – Komisi 1 DPRD Kabupaten Belu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas bersama Inspektorat Daerah terkait temuan kerugian negara di sejumlah desa, pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, terungkap berbagai modus penyelewengan dana rakyat, mulai dari proyek fiktif, pengadaan barang tak sesuai spesifikasi, hingga dugaan penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga lansia dan disabilitas.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang (selaku Koordinator), Edmundus Nuak (Ketua Komisi 1), Antonius Mudianto Loe Mau (Wakil Ketua Komisi 1), Gede Manek Sugiartana (Sekertaris Komisi 1), bersama anggota DPRD Belu Komisi 1 Riki Richardus Lopez, Ignatius Ati Koli, Isabel Pareira Maya Pinto, Romaldus Ronald Dalung, dan Yonas Engelbert Talok.

Ketua Komisi 1 DPRD Belu dari Fraksi NasDem, Edmundus Nuak—yang akrab disapa Mundus—menyoroti empat desa dengan catatan pelanggaran yang mencolok:

1. Desa Maneikun
Di Desa Maneikun, mantan kepala desa ditemukan menyalahgunakan dana tahun 2019 sebesar Rp135 juta, di mana Rp83 juta di antaranya belum dikembalikan.

2. Desa Fatulotu: Proyek Keluarga & Bibit Jagung

Pj. Kepala Desa Fatulotu, Rafael Mura, diduga terlibat penyelewengan dana tahun 2023-2024. Proyek rabat jalan sepanjang 790 meter senilai Rp362 juta baru terealisasi 345 meter meski anggaran telah habis. Ironisnya, pengadaan bahan proyek diduga dikelola oleh anak kandung Pj. Kades. Selain itu, pengadaan bibit jagung senilai Rp24 juta juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

3. Desa Maumutin: “Dosa Besar” BLT Ekstrem
Sorotan paling tajam tertuju pada Desa Maumutin. Pj. Kepala Desa, Vinsen Ulu Lau, diduga menyalahgunakan dana BLT ekstrem sebesar Rp102 juta yang seharusnya hak 57 penerima manfaat (lansia dan disabilitas). Total kerugian negara di desa ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih. Kondisi ini membuat pendamping desa menangis di ruang sidang karena merasa dibohongi.

4. Desa Bakustulama yang dimana Uang Bumdes Ratusan Juta rupiah dipakai Ketua Bumdes Bakustulama untuk bermain Judi.

Ketua Komisi 1 DPRD Belu, Edmundus Nuak, menetapkan tenggat waktu yang ketat, Untuk Desa Bakustulama (Rp105 juta), Desa Maneikun (Rp150 juta), Desa Fatulotu (Rp87 juta), dan Desa Tulakadi (Rp150 juta), seluruh kerugian harus disetorkan kembali paling lambat 20 April 2026.

“Jika tidak ada pengembalian sesuai jadwal, kami rekomendasikan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan main-main dengan uang rakyat!” tegas Mundus.

Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, Onfinus Kote, S.STP kepada awak media usai RDP tersebut menyatakan bahwa terdapat empat desa di wilayahnya yang kini masuk dalam radar pengawasan dan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Onfinus menyoroti secara khusus temuan di Desa Fatulotu. Berdasarkan hasil audit, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp87 juta lebih.

Kerugian ini bersumber dari dua kegiatan utama, yakni pengadaan bibit jagung senilai Rp31 juta serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan rabat beton senilai Rp85 juta.

“Untuk temuan dana bibit jagung sebesar Rp31 juta, sudah ada penyetoran kembali ke kas daerah sebesar 28 jutaan rupiah. Jadi sisa kerugian untuk item ini tinggal sekitar Rp2 jutaan,” ujar Onfinus.

Namun, persoalan serius ditemukan pada proyek jalan rabat. Dari target pengerjaan sepanjang 700 meter lebih, fakta di lapangan menunjukkan progresnya baru mencapai sekitar 400 meter.

Onfinus menjelaskan bahwa meski volume pekerjaan kurang, Upah Hari Kerja (HOK) sudah dibayarkan dan material bangunan sebenarnya sudah tersedia di lokasi.

“Pekerjaan ini kemungkinan karena adanya transisi atau pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa, sehingga masyarakat tidak melanjutkan pengerjaannya,” tutur Onfinus.

Terkait tiga desa lainnya, yakni Desa Raifatus, Bakustulama, dan Tulakadi, pihak Inspektorat mengaku masih melakukan pendalaman.

Onfinus menyatakan akan berkoordinasi dengan para Inspektur Pembantu (Irban) yang menangani wilayah tersebut untuk membedah rincian kerugian dan bentuk pelanggarannya.

“Kami belum menerima salinan dokumen lengkap untuk tiga desa lainnya. Saya akan segera mengecek ke teman-teman di Inspektorat, khususnya para Irban yang menangani, untuk mengetahui pasti apa bentuk kerugiannya dan berapa jumlahnya,” pungkas Onfinus. (Ronny)

Popular Articles