Tuesday, March 31, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dorong Implementasi SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Kian Masif, Kemendikdasmen Gandeng K/L Terkait

JAKARTA, The East Indonesia — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Terbitnya SEB ini menjadi langkah konkret dalam hal pelibatan kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memasifkan implementasi nilai cinta tanah air pada generasi muda.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan sikap cinta tanah air di mana upacara bendera merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid.

“Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (30/3).

Oleh karenanya pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan karakter yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan SEB, upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari, setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; hari Senin; dan hari besar nasional.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman. Teks yang dimaksud berbunyi, “Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru; (3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh; (4) rukun dengan teman; dan (5) mencintai tanah air Indonesia.”

Kemudian, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.

SEB ini juga mengedepankan sinergi antara Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid. Selain itu juga memastikan pelaksanaan upacara bendera berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.

Dengan terbitnya Surat Edaran Bersama ini maka Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah serta Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)

Popular Articles