ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua resmi menghibahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) kepada Pemerintah Kabupaten Belu.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Atambua, Jl. Marsda Adi Sucipto, Haliwen, Kabupaten Belu, pada Kamis, 16 April 2026.
Barang yang dihibahkan merupakan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang telah beralih status menjadi milik negara.
Rincian bantuan tersebut meliputi beras merek Manu Tafui, Golden Dragon Sakunar Mean sebanyak 88 Karung (total 2,2 ton) senilai Rp39,6 juta, serta 110 liter Bahan Bakar Minyak (BBM).
Komoditas pokok ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, kepada Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu, Marius Wilu Raha, S.IP.
Langkah hibah yang sudah dilakukan sekian kalinya oleh Bea Cukai Atambua ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kecil di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu, Marius Wilu Raha, S.IP. menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin.
Dirinya secara khusus memuji ketegasan aparat di perbatasan yang berhasil memutus mata rantai penyelundupan yang merugikan masyarakat.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini dinas teknis sosial PMD Kabupaten Belu menyatakan banyak terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari semua kita selaku elemen penyelenggara pemerintah di Kabupaten Belu. Terlebih rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk teman teman aparat yang bertugas di perbatasan Sehingga bisa meminimalisir mata rantai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu yang merugikan merugikan masyarakat Kabupaten Belu khususnya, rakyat Indonesia umumnya,” tutur Marius Wilu Raha.
Terkait penyaluran, Marius Wilu Raha menegaskan bahwa Dinas Sosial PMD akan memegang teguh prinsip transparansi dan objektivitas.
Pihaknya menjamin bantuan ini hanya akan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yakni mereka yang terdaftar dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 pada data kesejahteraan sosial.
“Atas kepercayaan bapak Kepala Bea Cukai Atambua, kami akan betul-betul dengan hati nurani menyalurkan jelas kepada masyarakat Kabupaten Belu yang membutuhkan,” pintanya.
Marius Wilu Raha mengatakan bahwa Pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu juga berkomitmen untuk melaporkan kembali hasil penyaluran tersebut kepada pihak Bea Cukai sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. (Ronny)


